
SENTANI – PapuaSatu.com – Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas, SH., SIK dan Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto M. Pd., S. Pd menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Mapolres Jayapura, Senin (16/10/17).
Penandatangan MoU ini sebagai tanda kesepakatan bersama untuk penanganan rehabilitasi pecandu narkoba yang akan dilanjutkan sosialisai ke Polsek-Polsek. Dimana ada 6 Puskesmas yang dapat menerima langsung para pecandu atau penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Jayapura Arianto M. Pd., S. Pd mengatakan “penandatangan MOU ini sesuai perintah UU No. 35 tahun 2009 pasal 55 tentang rehabilitasi dengan tujuan, agar penyalahgunaan narkoba dan korban bagi pecandu bisa mendapatkan haknya.
” rehabilitasi dilakukan agar pergaulan jangan semakin luas lagi dan itu mencegah agar tidak lagi menjadi pengedar, karena mereka masih memiliki masa depan, masih memiliki cita-cita. Mereka-mereka inilah yang harus diselamatkan,” kata Arianto.
Sementara itu Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK mengatakan, penanda tanganan MoU bagaimana rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Namun pada dasarnya, kepolisian mendukung BNN Kabupaten Jayapura dalam hal program rehabilitasi terhadap pelaku dan pecandu serta penyalahgunaan yang memiliki hak di rehabilitasi bila tak cukup bukti untuk diproses hukum.
“kedepan kita akan lebih saling bekerjasama setelah penandatangan MOU ini dan ini akan disebarluaskan pada tingkat Polsek bahkan Puskesmas yang menangani Rehabilitasi tersebut,” Ujar Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas, SH., SIK (piet/nius)