Ribuan Masyarakat Papua Bakal Duduki Kantor DPRP dan KPU

830
?

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ribuan masyarakat Papua yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Pilgub Papua (SP3) rencana akan menduduki gedung DPR Papua, Kantor KPU Papua dan MRP untuk mempertanyakan keberadaan Pansus (Panitia Khusus) di DPR Papua dalam pilkada Gubernur Papua 2018.

Kedatangan masa dari berbagai daerha ini, karena menilai Pansus Pilgub yang  bentuk di DPR Papua bekerja tanpa dasar hukum yang kuat dan terkesan menghambat-hambat proses tahapan pilkada yang di laksanakan oleh KPU Papua.

Ketua Solidaritas Peduli Pilgub Papua Chogoyanak Isak Giay SH, menegaskan, Pansus di DPR Papua tidak memiliki dasar hukum. Apalagi DPR Papua mengambil kewenangan kerja KPU pada pilkada.

“Pansus yang dibentuk hanya akan menghambat proses tahapan Pilkada yang telah berjalan karena fungsi Pansus juga tidak jelas. Kalau untuk menilai status orang asli Papua itu adalah wewenang MRP,” ungkap Chogoyanak Isak Giay dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2018).

Isak mempertanyakan posting anggaran yang digunakan dalam pendanaan untuk Pansus DPR Papua. “ anggaran untuk Pansus tidak ada, Ini saya fikir syarat kepentingan, dan Pansus tidak bekerja atas prinsip kemaslahatan rakyat Papua sehingga kami minta untuk ditutup,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris SP3 Papua, Frans Magay, dirinya menyayangkan kesepakatan yang telah dibuat antara KPU RI, Bawaslu RI, Ditjen Otonomi Daerah (Otda), KPU Papua dan Pansus yang dinilai sarat kepentingan kelompok maupun golongan dengan dalih kekhususan Papua.

“Jangan provokasi kedua kandidat di Papua, tapi mari kita ciptakan pilkada yang damai dan aman ditanah Papua yang kita cintai bersama,”  harapnya.

Ia selaku warga masyarakat yang merupakan asli Papua, mempertanyakan keberadaan Pansus yang hanya berdasar pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 6 Tahun 2011. Padahal Perdasus itu telah dibatalkan oleh MK.

Terlepas dari itu,  Frans mempertanyakan keabsahan Pansus yang dibentuk di DPR Papua. “secara tegas kami menuntut KPU Papua tetap melaksanakan tahapan Pilakda yang telah ada,” tegasnya.

Jikapun tidak, maka pihaknya mengancam akan melaporkan Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk Pansus yang menyalahi aturan akan dipidanakan.

“Ya kalau tidak ikut aturan maka KPU kami laporkan ke DKPP, sementara Pansus kami akan Pidanakan karena di duga menghambat proses tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh KPU. Apalagi mereka bekerja tak memiliki dasar hukum. Saya menilai bahaya bagi anggota Pansus yang bekerja dengan selembar kertas nota kesepahaman,” paparnya.

Aktivis Papua Leo Himen juga mengkritisi keberadaan Pansus. Menurutnya Pansus DPR Papua telah gagal paham hingga ikut campur dalam Pilkada.

“DPR Papua berbicara Perdasus ini kan keliru didalam susunan struktur peraturan ada undang-undang dan lainnya dan terakhir Pergub dan Perdasus. Kalau produk hukum di atas memerintahkan di bawah maka produk hukum di bawah itu gugur demi hukum. Dan tidak ada produk hukum lebih kecil mengatur undang-undang itu tidak ada ceritanya DPR Papua ini gagal paham,”katanya.

Menurutnya dengan adanya Pansus malah akan membuat kegaduhan dalam Pilakda Gubernur Papua. Dan berpotensi terjadi konflik antar warga Papua.

“Ini bahaya, malah DPR bisa memicu konflik di Papua. Saya juga meminta KPK periksa Pansus ini, terkait penggunaan dananya,”ucapnya.

Salah seorang kordinator demo, Marcel Moril menjelaskan, menyikapi dinamika yang disampaikan teman-teman, pihaknya berencana akan menggelar aksi demo damai Kamis esok.

“Demi akan kami gelar ke KPU kamis esok, ini pressure atau dukungan kami untuk KPU agar melaksanakan proses dengan baik. 1000 lebih massa akan kami turunkan dalam aksi ke kantor KPU nanti,” ucapnya. [abe/loy]