Tempat Penjual Miras Digerebek Polsek Keneyam

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Sebuah rumah di Keneyam, kabupaten Nduga  yang diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras, terpaksa digerebek oleh anggota Polsek Keneyam, Senin (9/10/2017) siang.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 63 botol minuman keras jenis Vodka  yang dikemas dalam karton. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik miras berininsial KJ (40) dan kini telah ditahan di Mapolsek Keneyam.

Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Am Kamal  menyebutkan, penggerebakan dilakukan  berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan  anggota dilapangan.

“Minuman itu diambil melalui Kapal yang dibawa oleh HT yang diduga merupakan selingkungan dari pelaku. Minuman tersebut diangkut melalui melalui Pelabuhan Batas Batu di Distrik Krepkuri,” katanya.

Dari pengembangan itu, akhirnya personil Polsek Keneyam yang dipimpin langsung oleh LO Nduga AKBP Leonard Akobiarek dan Kapolsek Keneyam Iptu J. W. Titalessy langsung menggeledah rumah.

“Dalam penggeledahan tersebut personil berhasil mengamankan barang bukti  sebanyak 63 botol Miras jenis Vodka yang dikemas di dalam karton beserta pelaku pemilik Miras yang berinisial KJ (40),” pungkasnya. (nius)