Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. A.M Kamal. Foto : Arie Bagus/PapuaSatu.com
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Belum lama ini anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, Boy Markus Dawir (BMD) meminta Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar untuk segera membentuk tim cyber guna mengantisipasi penyebaran berita hoax dan kampanye hitam di media sosial yang belakangan ini marak terjadi.

“Kami dari DPR-Papua minta agar Polda Papua segera membentuk tim cyber. Karena saya lihat belakangan ini banyak sekali berita-berita yang memojokan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua di media social khususnya facebook” tukas BMD kepada wartawan diruang kerjanya usai mengikuti rapat bersama KPU dan Bawaslu Papua di Gedung DPR-Papua, Rabu (24/01/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal saat dimintai keterangan terkait hal tersebut oleh PapuaSatu.com mengungkapkan bahwa saat ini Kapolda telah membentuk tim cyber khusus untuk memantau aktivitas warga di media social.
“Sesuai permintaan, Kapolda sudah membentuk tim cyber, mengingat Pilkada di Jakarta dengan harapan tim ini bekerja setiap saat untuk melaksanakan patroli di media social tentang bagaimana situasi Kamtibmas di Papua ini kodusif” tukasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (05/02/2018).
Ditambahkannya, jika nanti ditemukan ada oknum warga yang menyebarkan berita hoax dan melakukan kampanye hitam di media sosial maka pihaknya akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Jadi di Polres juga sudah disediakan tim ini dan Polda juga sudah siapkan, kita akan bekerja keras untuk bagaimana mewujudkan pelaksanaan Pilkada di Papua baik itu di tujuh Kabupaten dan Pemilihan Gubernur Papua ini dapat berjalan aman dan tentram” tambah Kamal.
Ia juga mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan orang lain dengan menggunakan teknologi yang ada, baik itu melalui alat komunikasi dan sebagainya untuk melapor ke Polda atau ke Polres terdekat.
“Masyarakat jangan mainkan jemarinya dengan latah untuk menyebarkan berita yang tidak benar” katanya.
Kamal juga meminta kepada masyarakat untuk dapat mencermati suatu informasi apakah itu baik atau tidak untuk orang lain.
“Kalau baik untuk dirinya kan belum tentu baik untuk orang lain tapi kalau sudah baik untuk orang lain silahkan untuk share baik menggunakan whatsapp ataupun sms sekalipun”.
“Jangan mudah gunakan jari-jari ini dengan latah. Kalau ada ketidakpuasan pribadi terhadap seseorang ataupun kelompok untuk kiranya tidak memposting”.
“Kalau yang bersangkutan merasa orang lain melakukan pidana terhadap dirinya silahkan melapor kepada aparat kepolisian, jangan bikin status di media social yang mengakibatkan perbuatan melawan hukum ini agar dipahami kepada seluruh masyarakat Papua pada khususnya” tuturnya.
Diungkapkannya, para pelaku penyebar hoax dan berita fitnah di media social ini akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-undang ITE, “jadi masyarakat juga harus melaporkan jika merasa dirugikan oleh status atau postingan oknum warga di media social” pintanya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk menggunakan media social secara bijak agar tidak saling merugikan satu sama lain.
“Kita juga harapkan seluruh media untuk membantu aparat kepolisian untuk membantu menyebarkan informasi dengan baik dan humanis sehingga pembelajaran kepada masyarakat menjadi lebih baik” pungkas Kamal. (Abe)