JAYAPURA, PapuaSatu.com – Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tommi Mano. MM mengeluarkan surat edaran Walikota Jayapura dengan nomor 356/2156 tentang larangan praktek pungutan liar di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura.
Surat edaran yang dikeluarkan orang nomor satu di pemerintahan Kota Madya Jayapura ini, untuk memberikan akses yang seluas-luasnya serta standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan kepada masyarakat.
Dimana suratsurat edaran tersebut disampaikan dan ditetapkan langsung oleh Wali Kota Jayapura pada saat pelaksanaan Rakornis Pengelolaan Dana Kampung di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura TA 2017 yang digelar di Aula Sian Soor, Kamis (28/9/2017).
Dalam surat edaran tersebut agar tidak melakukan pungutan liar selama melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Surat edaran ini tanpa pengecualian ditujukan kepada seluruh instansi, yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jayapura, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas Se-Kota Jayapura,” kata BTM.
Ditegaskan, surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan funsi instansi pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, BTM menegaskan, pihaknya memerintahkan kepada saudara dan seluruh pejabat pegawai di unit kerja saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut, 1). tidak melakukan pungutan apapun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Desa kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan.
2). Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan, 3). Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Desa yang terlibat sebagai pelaku pemungutan liar sesuai peraturan perundang-undangan,”
Iapun menegaskan bahwa tembusan surat edaran Walikota ini juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Menteri dalam Negeri, Menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi RI di Jakarta, Gubernur Provinsi Papua, Kapolda Papua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kepala Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. (rdf/nius)