Mempertahankan Bahasa Asli Papua Pada Era Milenial

1225

OPINI ARTIKEL OLEH: ELIAS HENCE THESIA

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bahasa menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh semua orang atau anggota masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri dalam bentuk percakapan yang baik, tingkah laku yang baik, sopan santun yang baik. Menurut Ferdinand De Saussure Bahasa adalah ciri pembeda yang paling menonjol karena dengan bahasa setiap kelompok sosial merasa dirinya sebagai kesatuan yang berbeda dari kelompok yang lain.

Fungsi utama bahasa adalah sebagai alat berinteraksi dengan manusia, alat untuk berfikir, serta menyalurkan arti kepercayaan di masyarakat. Selain sebagai alat komunikasi maupun berinteraksi, bahasa juga memiliki arti penting sebagai metode pembelajaran pada lingkup bahasa itu sendiri. Bahasa menurut orang Asli Papua adalah Identitas dan Jati diri, Fungsi bahasa bagi orang asli papua merupakan salah satu komunikasi, yang di pakai dalam keluarga, komunitas adat dan sering dipakai untuk berkomunikasi dengan leluhur/nenek moyang dan  sang pencipta.

Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati akan budaya dan istiadat yang hidup dalam masyarakat adat, salah satu kewajiban Negara iyalah perlindungan dan pelestarian akan Bahasa yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945  yaitu; Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional. Bahasa masuk dalam kategori Hak Asasi Manusia yang perlu di hormati dan dilindungi, sebagai mana di atur Pasal 28J Ayat (3) UUD 1945 yaitu; Identitas dan Hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Tahun 2017 berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga peneliti negara (LIPI) tersebut, terdapat 384 bahasa yang terdapat di tanah Papua. Dengan rincian yaitu 94 bahasa di provinsi Papua Barat dan 290 bahasa di provinsi Papua.Sumber: (Kompasina, 9 Januari 2018).  Sebagai upaya untuk Melindungi budaya yang ada di Propinsi Papua Pemerintah propinsi Papua memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan  bahasa sebagai salah satu budaya yang ada di Propinsi papua, sebagai mana tertuang dalam  Undang-undang 21 Tahun 2001 Tentang otonomi Khusus Papua Pasal 57 ayat (1)yaitu: Pemerintah Wajib melindungi, membina, dan kebudayaan asli Papua dan Pasal 58 ayat (1)Yaitu: Pemerintah Berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan Keragaman bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan menetapkan jati diri orang Asli Papua.

Bagaimana Perkembangan Bahasa Asli Papua pada anak asli Papua  Di Era Milenia?Faktor-faktor apa yang menyebabkan Perkembangan bahasa asli Papua di Era Milenial?

Berdasarkan uraian di atas Penulis tertarik untuk menulis hal ini setelah memperhatikan Fakta yang menunjukkan kalau kalangan muda (Milenial) lebih banyak mengembangkan bahasa gaul ketimbang memperhatikan bahasa yang lokal dan memberikan Pesan Moral yang baik. Penulis tidak mengatakan bahasa yang baik dan benar karena banyak orang yang cenderung menganggap bahasa demikian sebagai bahasa resmi, padahal tidak demikian. Memang tidak terlalu salah juga bila berkomunikasi dengan bahasa gaul. Hanya saja, ketika bahasa hanya sebatas menyampaikan pesan belaka, kualitas berbahasa yang baik tidak bakal tercapai.

Dampak bahasa lokal pada Anak Milenial memasuki Era Globalisasi

Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Memasuki Era Globalisasi,  anak-anak di jaman milenial di tuntut untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman yang semakin berkembang, salah satunya dalam dunia pendidikan. Misalnya bahasa asing yang di tetapkan di sekolah-sekolah, bahkan ketika melakukan pelamaran kerja hingga ingin melanjutkan study pendidikan di perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri, bahasa asing (bahasa Inggris) menjadi salah satu syarat.

Tentu banyak pengaruh dari luar budaya dan bahasa merajalela di belahan dunia hingga ke papua. Namun jika itu mengorbankan jati diri  bangsa kita sendiri. Bagaimana nasib bahasa  Asli Papua yang merupakan salah satu dari budaya asli papua kedepan? Saat ini sering ditemui orang tua (OAP) yang tidak lagi menggunakan bahasa lokalnya sendiri di beberapa daerah hingga perkotaan di Papua saat berinteraksi dengan anaknya, bukan menggunakan bahasa daerahnya, melainkan Bahasa Inggris, bahasa Indonesia gaul, Bahasa lokal di luar Papua, dll, yang pasti bukan bahasa Bahasa Asli  Papua.

Di dunia seniman (Musik) Pun  anak milenial dibeberapa daerah dan perkotaan di Papua selalu menggunakan bahasa gaul, bahasa asing, bahasa lokal diluar Propinsi Papua, yang tidak memberikan pesan moral yang baik, dibandingkan memperkenalkan budaya bahasa Asli Papua melalui musik.

Bahasa bukan hanya sekedar alat komunikasi, bahasa bukan sekedar tutur kata. Bahasa turut menggambarkan Budaya dan jati diri sebuah Bangsa, Ketika Bahasa di Padukan dengan Alat Musik dan tarian yang ada di Papua dapat memberikan Kesan dan pesan Moral baik akan penghormatan terhadap jati diri kita sebagai Orang Asli Papua atau Bangsa melanesia.

Apa yang terjadi jika Bahasa Asli yang berada Papua mulai Hilang? Maka Generasi Papua di masa mendatang akan sulit mengetahui Jati Mereka sendiri, dan 384 bahasa yang terdapat di tanah Papua Hanyalah sebuah ceritah yang pernah ada.

Saran

Sejalan dengan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945  dan Pasal 28J Ayat (3) UUD 1945 juga  dengan semangat Undang-undang 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua sebagai wujud pelestarian akan budaya yang ada di Papua, Salah Satu Solusi Menyelamatkan bahasa Asli Papua, Perlu dibuat Peraturan Khusus yang di buat secara berpihak terhadap Orang asli Papua untuk melindungi budaya asli Papua.

Perlu adanya Kerjasama dari Pihak-pihak terkait dan Pihak lain, seperti media masa, pemerintah, sekolah mulai dari jejang SD hingga perguruan tinggi. harus wajib  membantu menyebarkan nilai-nilai positif dari bahasa Lokal Papua, selain itu Pemerintah daerah  dapat meberikan himbawan untuk wajib memutar musik  dalam  bahasa asli yang ada di Papua, di tempat-tempat Pelayanan publik ( Kantor Pemerintahan, Mall, Perhotelan,Pelabuhan, Bandara, dan Transportasi Umum) sesuai waktu yang di tetapkan dengan wilayah hukumnya, sehingga tidak menimbulkan Diskriminasi, pengunaan bahasa juga dapat dilakukan dalam penyambutan kedatangan dan keberangkatan seperti di bandara udara dan pelabuhan laut dengan mengunakan bahasa pribumi setempat.

Selain itu para seniman (musik) baik yang tua hingga anak-anak milenia dapat diberdayakan oleh Pemerintah maupun swasta untuk mengembangan hasil karyanya melalui musik bernuasan bahasa daerah Asli di Papua. Jika Pihak-pihak tersebut sudah menerapkan dan menyebarluas atau penularan sikap positif dari bahasa yang baik akan mudah diterapkan kepada generasi Papua  berikutnya dan bahasa lokal di Papua akan tetap terjaga dari kepunahan di Era Perkembangan Globalisasi. [red]