Permudah Masyarakat, Polres Manokwari Hadirkan SMS Pengaduan

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Guna melayani masyarakat agar merasa nyaman selama 24 jam. Kepolisian Resor Manokwari menghadirkan SMS Geteway atau pengaduan.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi mengatakan, kehadiran SMS penghaduan tersebut bertujuan untuk menghadirkan rasa aman dan menghapus keresahan ditengah berkembangnya kejahatan di wilayah hukum Polres Manokwari.

“Kami terus berupaya dengan melakukan pengamanan dan pelayanan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat melalui Ponsel,”ungkap Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi kepada PapuaSatu.com, belum lama ini.

Dijelaskannya bahwa ditengah maraknya informasi hoax dan ujaran kebencian baik melalui sosial media (Sosmed) maupun dilingkungan Masyarakat saat ini, Polres Manokwari dituntut selain mengedepankan Edukasi kepada Masyarakat juga dituntut sigap untuk mengambil tindakan guna mengahiri keresahan akibat hoax tersebut

“Untuk kecepatan dalam pelayanan, Polres Manokwari membuka Ruang yang dapat dihubungi yaitu nmor sma getewey atau sma pengaduan dengan nomor kontak 0822-3866-9991 dan bisa juga melaporkan pada layanan pengaduan Sentral Pelayanaan Kepolisian (SPK) di Nomor 0822-3869-0004,”jelasnya.

Namun dirinya berharap kepada masyarakat khususnya di Manokwari agar dapat berpartisipasi secara positif dan peran aktif dalam menyampaikan informasi atau melaporkan segala bentuk tindakan kejahatan atau perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat. [free]