Wainarisi : Kami Siap Melayani Upaya Hukum Para Tergugat
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan sebagai tergugat satu dalam Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jayapura, menyatakan akan melakukan upaya banding.
Pasalnya, dalam Sidang putusan dilaksanakan Rabu (6/06/2018), telah menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161 dan SK Nomor 160 serta SK Gubenur Nomor 224.8 dan SK Nomor 224.9 yang meloloskan enam anggota MRP-PB gugur demi hukum.
“Nanti kita banding. Memang pada saat keputusan, kuasa hukum sudah menyampaikan akan melakukan banding dan itu adalah hak kita,” kata Gubernur Dominggus Mandacan kepada wartawan, usai kegaiatan tiga pilar di Mapolda Papua Barat, Jum’at (8/06/2018).
Menurutnya, meski sudah ada keputusan, namun para tergugat maupun penggugat tetap berada dalam koridor hukum. Dimana, awalnya para penggugat menyatakan tidak puas. Maka dirinya menyampaikan kepada mereka (penggugat) agar menempuh melalui jalur hukum.
“Jadi sekarang kita juga lewat jalur hukum. Yang jelas bahwa saat keputusan PTUN di Jayapura. Kuasa hukum sudah masukan upaya banding kita. Jadi kemungkinan selesai hari raya baru akan dilanjutkan,”kata Dominggus.

Sementara Ketua Tim Penggugat, Valentinus Wainarisy secara terpisah mengatakan, pihaknya sebagai pengguagat siap melayani upaya banding dari para tergugat dalam hal ini Gubenurt (tergugat satu).
“Kita siap melayani, karena ini sebuah proses hukum maka kami akan siap. Hanya kami berharap bapak gubernur harus bisa melihat persoalan ini secara baik dan benar atau bijak, karena jangan sampai hanya ulah satu dua orang di MRP-PB justru nama baik beliau (gubernur) di bawa-bawa atau tercemar,”kata Wainarisi yang dikonfirmasi PapuaSatu.com, di Manokwari, Sabtu (9/06/2018)
Dimana, menurutnya, beliau (gubernur) harus lebih bijaksana menjadi orang tua yang baik supaya melihat kebenaran sesungguhnya. Pasalnya, hakim sudah memutuskan sesuai dengan amanah dari Tuhan bahwa ini yang benar dan ini yang salah sesuai fakta-fakta persidangan dan itu terbukti.
“Tapi kami pada prinsipnya, kalau memang beliau (gubernur) mau melakukan banding. Kami terbuka dan sangat siap, karena itu hak dari para tergugat untuk melakukan upaya hukum lain ketika mereka tidak merasa puas pada proses sidang pertama,”pungkas Wainarisi. [free/loy]