FPPMKJ Desak Rektor Uncen Cabut Gelar Magister Hukum JWW

1052

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Kabupaten Jayawijaya (FPPMKJ), Yan Matuan mendesak Rektor Uncen untuk mencabut gelar Magister Hukum (MH) atau S2 yang disandang John Wempi Wetipo selaku calon Gubernur Papua periode 2018-2023.

“Kami minta segera agar Rektor Uncen menggelar sidang kode etik untuk pencabutan gelar MH yang dikeluarkan Uncen, karena gelar MH yang dimiliki JWW tidak sah secara hokum,” tegas Yan Matuan kepada PapuaSatu.com, Rabu (7/3/2018) mlam.

Yan Matuan menegaskan, gelar MH yang dimiliki JWW tidak melalui sarjana Hukum Strata Satu (S1), tapi MH yang dimiliki berdasarkan gelar Sarjana Sosiologi. “Sarjana Sosiologi tidak boleh melanjutkan ke S2 dengan jurusan Magister Hukum. Itu sudah salah jurusan, tapi kenapa JWW melalui kuasa hukumnya masih berkelit bahwa  Magister  hukum yang dimiliki berdasarkan SH, namun  kenyataan tidak ada bukti memiliki Sarjana Hukum,” ujarnya.

Dalam hasil persidangan perkara gugatan di Bawaslu Provinsi Ppaua beberapa hari lalu terungkat dari kesaksikan pihak Uncen yang mengakui bahwa benar mengeluarkan atau memberikan gelar MH kepada JWW berdasarkan S.Sos.

“Jika MH ada maka seharusnya didasari dengan SH bukan S.Sos, sehingga menjadi pelanggaran untuk tidak layak untuk maju sebagai calon Gubernur Papua. Namun kenyataan dilapangan, terlihat bahwa KPU terkesan melindungi,” katanya.

Apabila ijazah yang dimiliki JWW dipaksakan maka integritas Uncen bisa hancur karena bias membeirkan gelar MH hanya berdasarkan S.Sos, yang seharusnya itu sudah melanggar aturan. “Jadi kami mendesak agar Uncen segera mengeluarkan SK pencabutan lewat siding kode etik karena ini temuan,” pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Yan Matuan bahwa, berdasarkan surat Rektor Uncen dengan nomor 1485/UN20./LL/2018 perihal riwayat studi An. Wempi Wetipo, SH.MH tertanggal 19 Februari 2018 yang ditujukan kepada DPR Papua, terlihat bahwa Wempi Wetipo mendaftar dengan program Strata Dua (S2) pada Fakultas Hukum tahun 2011.

“Sekali lagi saya jelaskan bahwa Wempi Wetipo menggunakan ijasah yang dikeluarkan oleh Stisipol Silas Papari, Jayapura dengan ijasah nomor 077/41/99 tanggal 16 AGustus 1999,” tuturnya Yan Matuan.

Hal tersebut, lanjut Yan Matuan, ditegaskan oleh pemberi keterangan Dr. Yustus Pondayar SH.MH yang merupakan Pembantu Dekat III Fakultas Hukum UNCEN yang mewakili Rektor Uncen sebagai pihak pemberi katerangan di depan persidangan msuyawarah di Bawaslu pada, Senin 5 Maret 2018.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi Dra. Metha Gomesm M.Si selaku sekretaris  Pelaksana Koperris  wilayah 14 Papua dan Papua Barat pada persidangan Musyawarah di Bawalsu Papua ditemukan  fakta bahwa Wempi Wetipo tidka terdaftar/terregister sebagai mahasiswa Stisipol Silas Papare Jayapura, dengan alasan data Nirm : 892308281 dan nomor ujian 319 yang terdapat dalam ijasa Nirl : 077/41/99, tanggal 16 Agustus atas nama Sadiyo.

Dasar ini lah, kata Yan Matuan bahwa atas nama kebenaran dan kejujuran yang dijunjung tinggi oleh setiap insan Civitas Akdemika Uncen dan demi menjaga kehormatan, martabat serta  kredibilita Uncen sebagai barometer pendidikan tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta dan mendesak kepada Rektor dan Ketua Senat untuk membatalkan/mencabut ijasah S2 Wempi Wetipo dengan nomor 0067/UC/0.3.4/2013 tertanggal 28 Maret 2013 dan gelar Akademik Magister Hukum, sesuai dengan peraturanakademik dank ode etik yang berlaku di Uncen. [piet]