
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas menjelang pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Bupati tujuh Kabupaten di Provinsi Papua 27 Juni 2018 mendatang.
Asisten bidang umum sekda Provinsi Papua, Elysa F. Auri menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi bagi setiap ASN yang melanggar ketentuan apalagi berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).
“Jadi, netralitas ASN ini sebagaimana termuat dalam amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal 8 ayat 4,” kata Elysa saat membuka pemetaan penerapan sistem merit dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota se-Papua, Selasa (5/6/2018).
Bahkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga disebutkan pada pasal 4 angka 15 bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala atau wakil kepala daerah.
“Untuk itu saya mengingatkan kem bali kepada kita semua untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN,” terang dia.
Sementara, kepada ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah pun, wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri. Hal tersebut pula, sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 123 ayat 3.
“Sebab memahami sistem merit dalam kaitannya dengan promosi jabatan secara terbuka dalam UU No. 5 2014 tentang ASN, tentunya terlebih dahulu perlu dipahami hakekat reformasi birokrasinya. Sebab promosi jabatan secara terbuka adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi,” katanya.
Terkait sistem merit, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang baik dengan menitik beratkan pada agenda besar dari reformasi birokrasi. “Bahkan reformasi birokrasi pun merupakan konsep yang luas ruang lingkupnya, mencakup pembenahan struktural maupun kultural,” ujarnya. [piet/loy]










