Caption Foto : Pelaksana Sekda Kota Jayapura, Jainudin Konu saat membuka kegiatan sosialisasi UMP Tahun 2018, Kamis (15/02/2018). (Moza/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Memberikan pemahaman dalam implementasi penerapan Upah Minimum Perovinsi (UMP) tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Jayapura gelar sosisasi UMP bagi para pengusaha di Kota Jayapura, Kamis (15/02/2018).
Sosialisasi UMP ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, khusunya para pengusahaan.
Ketua Panitia sosialisasi Siyamsih Diatik Purwatmi menyampaikan, tujuan sosialisasi yang dilakukan agar kebijakan pemerintah terhadap penetapan UMP dapat dilaksanakan oleh perusahaan sehingga dapat meningkatkan pendapatan para pekerja untuk memenuhi kehidupan yang layak.
Menurutnya, dengan meningkatkan kesejahteraan para pekerja maka akan berdampak pada produktifitas kerja dan priduktifitas perusahaan. ” jadi harus dipatuhi pelaksanaan pembayaran UMP agar jangan sampai pengusaha ada yang digugat di pengadilan,” terangnya.
Sementara itu Pelaksana Sekda Kota Jayapura, Jainudin Konu mengatakan, dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi para pekerja, perlu ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktifitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya.
Dikatakan, upah bagi pekerja merupakan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi dan mebangun kehidupannya sebaliknya bagi perusahan merupakan biaya produksi.
Oleh karena itu setiap terjadi kenaikan upah akan disertai dengan terjadinya peningkatan biaya namun hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para pengusaha.
“Kenaikan upah ini harus dilihat sebagai suatu investasi atau human invensment dalam peningkatan kualitas SDM seperti Perbaikan kesehatan dan gizi, perbaikan disiplin kerja, dan adanya ketenagaan kerja serta ketenagaan usaha yang akan mendorong peningkatan produktivitas usaha,” ujarnya. [moza/loy]