
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tindak kekerasan di sekolah mulai dari bullying, tawuran, pelecehan seksual hingga kekerasan baik verbal maupun fisik di sekolah masih menjadi momok yang menakutkan bagi pelajar dan guru. Hal tersebut beredar luas di berbagai media cetak maupun elektronik kekerasan di sekolah yang melibatkan siswa maupun guru masih terjadi.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keliling goes to school di Aula SMA YPKP AL-Fatah Kabupaten Jayapura, Senin (22/7/2019).
Penyuluh Hukum Ahli Madya Suhardiyatno,S.H berharap agar kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar serta guru penting nya menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar.
Dimana menurutnya, kegiatan yang di gelar ini sebagai bentuk pemberian pemahaman bagi anak-anak betapa pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di sekolah.
“Mereka perlu mengetahui Dasar Hukum Perlindungan Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” ujar Suhardiyatno.
Dikatakannya, pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan Sekolah diatur dalam permendikbud nomor 82 tahun 2016 semakin mempertegas larangan kekerasan serta upaya penanggulangannya.
Kekerasan baik itu verbal maupun fisik yang melibatkan anak maupun guru di sekolah tidak boleh terjadi.
Untuk itu pentingnya pemahaman anak-anak mulai dari tingkat dasar,menengah hingga lanjutan tentang Hukum dan peraturan perundang-undangan serta sanksi apabila melanggar.
Lebih lanjut disampaikan Suhardiyatno bahwa para pelajar perlu ketahui bahwa tindak kekerasan di sekolah tidak hanya berupa tindakan fisik seperti pemukulan/penganiayaan, pelecehan seksual tapi juga kekerasan verbal contohnya mengeluarkan kata-kata kasar terhadap sesama murid maupun guru, menghina fisik seseorang, maupun bullying.
“Bullying yang kadang terjadi pada saat masa orientasi sekolah yang dilakukan oleh oknum guru atau siswa senior kepada juniornya. Perihal bullying ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Semua hal tersebut jika dilanggar akan berdampak pada pemberian sanksi hukum pidana bagi pelanggarnya,” jelasnya.
Sementara itu Kasubid Penyuluhan Hukum,Bantuan Hukum dan JDIH, Agusto Prawar mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum keliling ini kedepannya akan diusahakan akan terus di tambah lokasi / sekolah yang berada di papua sehingga pelajar di Papua dapat memahami pentingnya kesadaran hukum agar tercipta situasi belajar mengajar yang aman,nyaman tertib dan jauh dari tindak kekerasan.
“Kegiatan ini kami gelar tidak berhenti sampai disini saja, kami akan terus mengupayakan menjangkau sekolah-sekolah lainnya yang berada di Papua agar kedepannya pelajar di tanah papua mendapat pencerahan serta pemahaman hukum yang baik sebagai wawasan dan pedoman mereka dalam bertingkah laku baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat agar tidak terjadi kasus hukum yang melibatkan mereka,” ucapnya.
Kepada Tim Humas Kanwil Kemenkumham Papua, Suherni,S.Pd selaku Guru SMA AL Fatah YPKP mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Papua dalam memberikan wawasan dan pemahaman melalui Penyuluhan Hukum Keliling.
“Kami berterima kasih kepada kanwil kemenkumham Papua atas kegiatan yang di gelar di sekolah kami yaitu penyuluhan hukum keliling. Ini adalah hal yang sangat positif dan bermanfaat untuk menambah wawasan bagi siswa/siswi disini terkait hukum,” tutupnya. [ayu]










