
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota Jayapura melalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerjsama dengan Disdukcapil Kota Jayapura, bakal menyisir sekolah-sekolah untuk memberikan pelayanan kepada siswa/siswi yang tidak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemerintah yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura tersebut, karena setiap anak kini diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Selain identitas diri, KIA juga sekarang adalah syarat mutlak yang harus dimiliki setiap siswa-siswi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Dr Fachruddin Pasolo, M.Si mengungkapkan pihaknya telah bekerjasama dengan Disdukcapil untuk menyisir ke sekolah-sekolah dan melakukan pelayanan kepada siswa-siswi yang belum memiliki KIA.
“Kedepannya kami akan melakukan perekaman di sekolah, jadi siswa-siswi dengan mudah dapat memiliki KIA. Saat ini kami masih agak padat kegiatan, mungkin pasca tujuhbelasan,” ungkapnya kepada PapuaSatu.com, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, ia juga telah menerapkan dalam pendaftaran penerimaan siswa baru bahwa KIA sebagai syarat mutlak. Karena menurutnya KIA sangat penting sebagai identitas diri dan dapat dipakai pada setiap kesempatan maupun kegiatan sang anak yang memerlukan identitas diri.
“Bahkan mungkin kedepannya si anak mau berangkat pun pesan tiket pesawat harus menunjukkan KIA. Jadi semua anak dibawah 17 tahun, wajib memiliki KIA. Ketika si anak sudah berusia dewasa, tinggal ke dukcapil membawa KIA dan menukarkan dengan KTP ,” katanya.
Sedangkan untuk anak jalanan, Fachruddin menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan dinas sosial untuk memonitor data lengkapnya.
“Dinas sosial punya data terkait anak jalanan, semua juga harus diuruskan KIA. Terlebih lagi yang bersekolah, jadi nanti kami minta data terlebih dahulu di dinas sosial,” tutupnya. [ayu]










