10 Orang Pelaku Penganiayaan Anak Berusia 14 Tahun Dicokok Polisi

566
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Papua bersama Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku 10 orang pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 14 tahun, yang sempat viral di media sosial.

Penangkapan ini dilakukan di Kompleks 1 Youtefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura, pada hari  Rabu tanggal 1 April 2020 pukul 11.30 Wit.  Mereka langsung digiri ke ruang Reskrim Umum Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penangkapan 10 orang ini menindaklanjuti laporan korban an. Keisya (14) bahwa korban mengalami penganiayaan oleh sekelompok remaja.

“Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengetahui keberadaan para pelaku, kemudian Tim menuju ke Kompleks Perumnas 1 Yotefa Graha Distrik Heram Perumnas 1 Kota Jayapura dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kamal.

Menurut Kamal, hingga saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, identitas para pelaku masing-masing, JMR (17 Tahun) alamat BTN Puskopad Tanah Hitam Kamkey,  LD (18 Tahun) swasta alamat Perumnas 3 Waena, IM (20 tahun) swasta alamat Polimak, SP (18 tahun) warga jln kesehatan rumah sakit abe, VD (19 tahun) Warga Hamadi Rawa 3 Jayapura Selatan.

SM (17 tahun) Warga polimak 1 Jayapura Selatan, VM (21 tahun) Warga Jln biak abepura, IN (16 Tahun) Warga Jln biak abepura, MIA (18 tahun) Warga belakang SMK 5 pasar yotefa, ME (17 tahun) Warga padang bulan 2.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dari pemeriksaan awal para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa tersinggung dengan ucapan makian lonte, puki kotor dan kentut makanan sehingga para pelaku memukul korban.

:Saat ini Penyidik belum menetapkan 10 orang tersebut  sebagai tersangka, karena menunggu hasil pemeriksaan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” imbuhnya. [loy]