1,1 Kg Ganja dan 16,32 Sabu-Sabu Dimusnahkan di Depan ‘Pemiliknya’

310

SENTANI, PapuaSatu.com – 1,1 Kg ganja dan 16,32 sabu-sabu yang berhasil disita aparat Polres Jayapura, dimusnahkan di depan tersangka (pemiliknya) di Mapolres Jayapura, Jumat (2/2/24).

Pemusnahan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut disaksikan empat orang tersangka, yakni satu orang wanita tersangka MLMK (30) dengan barang bukti ganja, dan tiga pria tersangka masing-masing HM (34), RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres, Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura, Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.

Wakapolres Kompol menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti dari tiga kasus tersebut dilakukan atas perintah undang-undang, sambil menunggu kelengkapan berkas perkaranya oleh penyidik.

“MLMK (30) yang merupakan  seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka HM (34), sambungnya, berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba pada tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 08 Desember 2023 di komplek Pasar Lama Abepura.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan setelah barang bukti disisihkan 0,10 gram sabu-sabu untuk pembuktian di persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium, kemudian 0,10 gram ganja untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti di persidangan, sehingga sisanya sesuai undang-undang dapat dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan untuk sabu-sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar.

Tersangka MLMK (30) dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka HM (34) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Wakapolres Jayapura.[yat]