4 Pelaku Curas dan Pemerkosaan Diciduk Polisi Muara Tami

1463
Caption : Empat Pelaku Curas dan Pemerkosaan saat diamankan di Mapolsek Muara Tami, Kamis (05/04/2024) pagi. Foto : Tania Sembiring/PapuaSatu.com
Caption : Empat Pelaku Curas dan Pemerkosaan saat diamankan di Mapolsek Muara Tami, Kamis (05/04/2024) pagi. Foto : Tania Sembiring/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Empat orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan serta pemerkosaan terpaksa diamankan  aparat Kepolisian Sektor Muara Tami. Keempat pelaku ini masing-masing berininsial, BT, AJN, PT dan BW.

Kapolresta Jayapua Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, keempat orang tersebut kini sudah di tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keempat pelaku sudah kami amankan, mereka ini sering melakukan tindak pidana curas bahkan lebih parahnya mereka tidak segan-segan melukai para korban,” ujar Kapolres Jayapura kepada wartawan di halaman kantor Kapolsek Muara Tami Kamis (4/4/2024) pagi.

Kombes Mackbon menjelaskan, terungkapnya kasus ini saat kedua korban yang merupakan sepasang kekasih berada dalam mobil di jalan KM.12, Distrik Muara Tami.  Beberapa saat kemudian para pelaku bersama rombongan langsung menghampiri korban untuk meminta sejumlah uang.

Lantas, kedua korban merasa ketakutan sehingga menyerahkan uang secara cuma-cuma kepada pelaku. Naasnya lagi, para pelaku meminta Hanphone milik korban sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau. “Saat itu, kedua korban takut sehingga langsung keluar dari mobil dan lari meminta pertolongan,” ujarnya.

Beruntung, lanjut Victor D. Mackbon, kedua korban berhasil diselamatkan oleh salah satu pengendara mobil yang melintas di  jalan tersebut sehingga memberikan pertolongan untuk naik ke dalam mobil. “Beruntung ada orang, sehingga sempat ditolong pengendara mobil yang kebutulan melewati jalan tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, sambung Kombes Mackbon, personil jajaran Polsek muara Tami dan Polresta langsung begerap mengamankan salah satu dari empat orang pelaku. Diketahui pelaku tersebut berininsial BT.

“Dari hasil pengembangan, BT mengaku mengetahui keberadaan rekannya sebanyak 3 orang samvbil meninjukkan lokasi, sehingga tidak lama kemudian langsung diamankan. Mereka masing-masing AJN, PT dan BW,” jelasnya.

Kombes Mackbon mengungkapkan, dari hasil interogasi para pelaku ternyata bukan pengangguran melainkan bekerja di salah satu kafe yang beralokasi di Kilometer 12. “Mereka melakukan kejahatan curas karena butuh uang untuk konsumsi minuman keras. Namun perbuatan mereka sangat merugikan orang lain,” ujarnya.

Bahkan dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap para korban usai melakukan pencurian dan kekerasan. “Mereka mengakui sudah 8 kali melakukan curas dan juga melakukan pemerkosaan,” kata Kombes Mackbon.

Selain keempat pelaku diamankan, polisi juga berhasil mengita barang bukti berupa 2 kendaraan sepeda motor, 1 buah senjata tajam, pakaian yang mereka gunakan saat melakukan aksi  pencurian dan kekerasan.

“Atas  perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. [tania/red]