
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Harian KPA Provinsi Papua, Yanuel Matuan bersama sejumlah pengurus melaporkan sekelompok masyarakat ke Polda Papua atas kasus dugaan pencemaran nama baik salah satu media online.
Koordinator Devisi SDM Komisi Penaggulangan AIDS Provinsi Papua, Berni Pagawak didampingi Chadinus Pdt. Hisage dan PDt. Obet Wamo mengatakan, beberapa orang masyarakat yang juga merupakan pengurus KPA Non Aktif yang diantaranya, Ida Bagus Suagama, Yustina Haluk, Asri Gombo, Cris Wenda dan Feri Soheluwaka Mikel Kossay .
“Rencana Besok, Kamis 7 Oktober 2021 akan melaporkan mereka ke Polda Papua atas kasus pencemaran nama baik terhadap ketua Harian KPA dan kepada KPA secara kelembagaan. Pernyataan mereka telah membuat kegaduhan, sehingga membuat pelayanan KPA terganggu,” ungkap Berni di Jayapura, Rabu (6/10/2021).
Berni menegaskan, pernyataan para barisan sakit hati ini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami tidak lagi tolerir terhadap mereka, karena mereka terus mengganggu pelayanan kami terhadap Tamu Khusus,” pungkasnya.
Dalam pernyataan mereka di media online di Jayapura, seperti yang disampaikan Ida Bagus tertanggal 30 Juli 2021 lalu bahwa, pelayanan KPA terhadap Purtier Plasenta telah mengakibatkan meninggal 6 orang.
“Saya minta pernyataan ini harus dibuktikan seperti hasil visum at refertum. Kalau tidak maka siap bertanggungjawab dihadapan Hukum. Sebab pelayanan yang kami berikan benar-benar untuk kesehatan dan menjaga stamina para tamu khusus (ODHA),” tukasnya.
Sementara itu, pencemaran nama yang disampaikan oleh Yustina Haluk, yang meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menetapkan Ketua KPA Papua, Yanuel Matuan sebagai tersangka atas kasus Korupsi dana hibah KPA.
“Pernyataan ini tidak benar. Saya mau sampaikan bahwa belum ada pemeriksaan serta bukti audit dari BPK RI sehingga kami merasa bahwa keterangan yang disampaikan di Media Online merupakan perbuatan pidana yaitu, pencemaran nama baik,” tegas dia.
Bahkan, pernyataan Yustina Haluk yang menyampaikan bahwa “ Mereka (KPA) Lebih ke Bisnis Multis Level Marketing dan hal ini bertentangan dengan kinerja KPA yang diatur dalam peratran nomor 7 tahun 2010.
“Saya mau tegaskan bahwa KPA Provinsi Papua melakukan pembelian suplemen Purtier Placenta benar-benar diberikan kepada Tamu Khusus dan KPA Papua tidak pernah melakukan Bisnis Multis Level Marketing sebagaimana yang dituduhkan oleh Yustina Haluk dkk,” cetus Berni.
Apalagi pernyataan Cris Wenda yang ada dalam berita Online menyatakan bahwa apa yang disampaikan di lapangan Yan Matuan adalah melakukan pelarangan Konsumsi ARV dan memaksa masyarakat menggunakan Purtier Plasenta.
“Pernyataan yang disampaikan Cris Wenda benar-benar telah mencemarkan nama baik saya selaku Ketua KPA, Yan Matuan. Dan apa yang disampaikan sangatlah tidak benar karena KPA tidak pernah melarang ODHA untuk mengkonsumsi ARV,” katanya.
Selain mencemarkan nama baik, pernyataan yang disampaikan Cris Wenda menghambat proses Pelayanan KPA terhadap ODHA dan menimbulkan kegaduhan dan ketidak percayaan masyarakat kepada KPA Provinsi Papua. Hal ini juga sangat merugikan pihak KPA Papua. “Dan kami tidak pernah melarang ODHA untuk menghentikan mengkonsumsi ARV,” katanya.
Oleh karena itu, Berni menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan secara resmi para kelompok ini kepada Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Bukan hanya itu, sambung, Berni bahwa pernyata Ferrari Sopaheluwakan, Anggota Divisi SDM non aktif mengatakan selama ini Purtier pertama saja yang gratis selanjutnya membeli kasihan masyarakat sementara ARV gratis.
” Ini pernyataan pembohongan publik karena pernyataan itu tidak benar. Jadi dia harus mempertanggungjawabkan pernyataan itu di hadapan hukum nanti,” pungkasnya.[ yat]










