Delapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terkonfirmasi Positif Covid, Hasil Tes Bebas Narkoba Diserahkan ke KPU Kabupaten

252
Kepala BNN Papua, Jackson Lapalonga saat menyerahkan hasil tes bebas narkoba para bakal calon bupati dan wakil bupati kepada para ketua KPU yang disaksikan Anggota KPU Provinsi Papua
Kepala BNN Papua, Jackson Lapalonga saat menyerahkan hasil tes bebas narkoba para bakal calon bupati dan wakil bupati kepada para ketua KPU yang disaksikan Anggota KPU Provinsi Papua

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Terkait syarat kesehatan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak Tahun 2020, tampaknya KPU masih memberi toleransi bagi calon bupati/walikota ataupun wakil bupati/walikota, bila dalam pemeriksaan swab diketahui positif terpapar Covid-19.

Hal itu sebagaimana diungkapkan anggota KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu, bahwa bagi calon atau bakal calon yang diketahui positif Covid-19, dimintakan untuk dikarantina mandiri ataupun oleh rumah sakit selama 10 hari.

“Setelah 10 hari dikarantina, akan diminta pemeriksaan swab ulang,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai penyerahan hasil pemeriksaan bebas Narkoba di Kantor BNN Provinsi Papua, Jumat (11/09/20).

Dan bila hasil swabnya masih menyatakan positif Covis-19, maka dilakukan karantina lagi selama 10 hari.

Di PKPU 10/2020 Pasal 50C ayat (5) mensyaratkan hanya calon yang bebas atau sembuh dari Covid-19 yang bisa mengikuti jadwal penetapan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU.

Hal itu, kata Melkianus Kambu, berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tersebut, untuk pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah yang salah sat calonnya terkonfirmasi positif Covid-19, akan disesuaikan lebih lanjut.

Dan hingga Jumat (11/09/20) sore, dari 70 calon bupati dan calon wakil bupati di 11 kabupaten di Papua yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020, terdapat 8 calon yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga, yang mengikuti tes bebas Narkoba ada 62 calon bupati dan calon wakil bupati.

Dikatakan, ada tiga tahapan yang ditunda pelaksanaannya bagi calon yang positif terpapar Covid-19, yakni tes bebas Narkoba, pemeriksaan kesehatan dan tidak boleh hadir pada saat pendaftaran.

Tentang hasil uji bebas Narkoba, kata Melkianus Kambu, pihaknya hanya hadir sebagai saksi, sedangkan hasilnya diterima langsung Ketua KPU Kabupaten dari Kepala BNN Papua, Jacson Lapalonga.

Ditemui terpisah, Jacson Lapalonga mengakui telah memeriksa urin untuk 68 orang calon dari 70 orang calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari 11 kabupaten.

Namun, untuk hasilnya bersifat rahasia, sehingga pihaknya hanya menyerahkan kepada KPU masing-masing kabupaten.

“Sama dengan pemeriksaan anak-anak sekolah, hasilnya bersifat rahasia,” ungkapnya.[yat]