Diberhentikan Dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemen Hamo : Kita Patuhi Semua Keputusan Partai

273

SENTANI, PapuaSatu.com – Klemens Hamo menyatakan menerima atas pemberhentiannya dari jabatan sebagai Ketua DPRD.

Yang mana, atas dasar surat dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Jayapura dan dari DPP Partai Nasdem, DPRD Kabupaten Jayapura resmi memberhentikan Klemens Hamo dan menggantikannya dengan kader Partai Nasdem lainnya, yakni Cintiya R. Talantan.

Hal itu melalui sidang paripurna yang digelar di salah satu hotel di Sentani, Senin (20/11).

Dan meski baru pengusulan, sambil menunggu SK Ketua DPRD definitif, Klemens Hamo pimpinan persidangan juga langsung dialihkan kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R.N. Sorontouw.

“Bagi saya yang pertama, kita patuhi semua keputusan partai dan saya memberi apresiasi sebagai kader,” ungkap Klemens Hamo saat ditemui wartawan usai rapat pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.

Dikatakan, dipakai atau tidak dipakai, ia akan tetap mejunjukkan dedikasi, loyalitas dan prestasi tidak tercela untuk partai.

“Dan saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura jangan ada intervensi, berikan kewenangan penuh kepada partai,” imbaunya.

Ia juga meminta agar semua bisa berjalan sesuai dengan proses sesuai birokrasi yang ada, yakni surat pengusulan dari bupati yang dikirim ke gubernur, dan SK Ketua DPRD definitif penggantinya turun, dan sampai dilantik pimpinan definitif yang baru.[yat]