
WAROPEN, PapuaSatu.com – Karena dinyatakan rusak, 158 surat suara untuk Pemilukada Kabupaten Waropen dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua dan Kabupaten Waropen dan Komisioner KPU Waropen yang disaksikan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak di Kantor KPU Waropen, Rabu (9/12).
Pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak dapat dipakai tersebut, kata Amanadus Situmorang, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Korwil Waropen, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, bahwa surat suara yang dinyatakan rusak saat proses pencetakan, atau hal teknis lainnya harus dimusnahkan.
“Dianggap rusak apabila telah melalui proses sortir, dan ditemukan kerusakan,” ungkapnya.
Kerusakan yang terjadi, yakni seperti kertas yang sobek, tinta yang tidak merata warnanya, hasil cetak buram atau kusut maupun kotor.
“Semuanya itu dikumpulkan dan kemudian dibakar,” jelasnya.
Pemusnahan, kata Amandus, adalah sebagai upaya antisipasi adanya tindak kecurangan.
“Kita memiliki fungsi sebagai bentuk pengawasan hingga supervisi di Korwil masing-masing,” tandas Amandus Situmorang.[humas]










