Disperindagkop Kota Jayapura Masih Temukan Pedagang Pakaian Nakal di Lantai Satu Hamadi

1276
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Jayapura, Robert L. N. Awi
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Jayapura, Robert L. N. Awi

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Meski sudah dua kali dilakukan penertiban, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Jayapura masih menemukan pedagang pakaian nakal jualan di lantai Satu Hamadi, distrik Jayapura Selatan-Kota Jayapura.

Kali ini, Disperindagkop Kota Jayapura bakal memberikan sanksi kepada para pedagang tersebut untuk tidak lagi berjualan apabila mengindahkan larangan yang diberikan Disperindakop pada bulan Maret 2019 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Jayapura, Robert L. N. Awi menegaskan, himbauan sudah disampaikan sejak bulan Maret lalu agar pada pedagang pakaian tidak berjualan di lantai 1.

“Kami sudah pindahkan ke lantai II namun ternyata masih ada oknum nakal yang berjualan di lantai satu. Jika ketemukan lagi, maka kami akan memberikans anski berupa menyegel los dan meja yang digunkan,”  ungkap Robert L. N. Awi di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2019).

Robert menjelaskan,  sejak bulan Maret 2019 lalu lantai 1 pasar Hamadi telah ditertibkan 68 los pakaian, 12 kios penjual pakaian dan 4 pedagang emperan yang berjualan pakaian.

“Kami telah tertibkan, 68 pedagang tersebut kami fasilitasi 34 los di lantai 2 jadi 1 kios di isi 2 pedagang. Lalu 12 kios penjual pakaian, 6 diantaranya bersedia mengganti jualannya yakni berdagang item lain selain pakaian dan 6 kios lainnya kami fasilitasi kios di lantai 2,” terangnya.

Robert pun menegaskan kepada para pedagang kain, agar jangan sampai mengacuhkan himbaunya lagi.

“Bulan Oktober kami akan penertiban yang ketiga kalinya, bila masih ada yang nakal lagi, maka tidak segan-segan kami segel dan tidak diijinkan berjualan lagi,” tukasnya. [ayu]