Ditangkap Saat Demo Tolak Transmigrasi, Tiga Anggota KNPB Ditetapkan Tersangka

209

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dalam aksi demo penolakan program transmigrasi Hari Jumat (15/11/24), tiga anggota KNPB, masing-masing BA (20), DD (17) dan AY (25) ditangkap oleh aparat Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengungkapkan, ketiga anggota KNPB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus berbeda.

“Tersangka berinisial BA (20) dan DD (17) adalah diduga sebagai pelaku tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam 170 KUHP terhadap personel Kepolisian Resor Kota Jayapura,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolresta, Senin (18/11) siang.

Untuk tersangka berinisial AY (25) ditangkap oleh aparat Polresta Jayapura Kota karena saat aksi demo kedapatan membawa senjata tajam berupa cutter.

Dikatakan, ketiganya mengaku sebagai anggota KNPB dan semuanya saling membenarkan status keanggotaan di KNPB.

Untuk diketahui, pada aksi demo penolakan transmigrasi Hari Jumat (15/11/24) di lingkaran Kota Abepura, Kota Jayapura, massa ditunggangi organisasi KNPB.

Karena dinilai mengganggu Kamtibmas dan ada upaya provokasi yang bertujuan mengganggu kelancaran Pilkada 2024, aksi demo dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Saat itu, tersangka BA (20) dan DD (17) melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polresta Jayapura Kota bernama Fransiskus.

Untuk kronologisnya, saat anggota Polresta Jayapura Kota dan Brimob Polda Papua melakukan pengamanan dan telah memberikan kesempatan untuk kelompok KNPB menyampaikan himbauan namun kelompok tersebut tidak menghiraukan dan tetap ingin melakukan aksi Long March dengan melakukan perlawanan kepada pihak keamanan sehingga dibubarkan oleh aparat keamanan.

“Dalam aksi unjuk rasa tersebut dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura dengan cara melakukan penyerangan pemukulan sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar KBP Victor.

Atas perbuatan BA dan DD disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk AY disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, yakni membawa memiliki menyimpan menguasai menyembunyikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

KBP Victor juga menambahkan, satu anggotanya bernama Iptu Taufiq yang mengalami luka berat atas tindak pidana pengeroyokan pada saat melaksanakan pengamanan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Dan untuk pelaku pengeroyokan kepada Iptu Taufik sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk dapat pertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku pengeroyokan Iptu Taufiq berjumlah 3 orang yang mana ketiganya merupakan oknum mahasiswa, ” pungkas KBP Victor.[yat]