
SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah melalui rangkaian persidangan untuk Masa Sidang II Tahun 2025, DPR Kabupaten Jayapura berhasil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025.
Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna IV dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, Senin (25/9/2025) dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung di Ruang Sidang Utama DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Fraksi-Fraksi yang memberikan persetujuan antara lain Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Bersatu Membangun, Fraksi Gotong Royong dan Fraksi Otsus (Kelompok Khusus) dengan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Atas persetujuan seluruh fraksi DPRK Jayapura, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung yang memimpin sidang selanjutnya mengesahkan dengan ketuk palu sidang atas Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025, dan Perda Perubahan APBD TA 2025.
Dalam Perda Perubahan APBD yang disahkan, tercantum total pendapatan daerah Kabupaten Jayapura adalah Rp.1,493 Triliun lebih, dengan belanja daerah sebesar Rp.1,523 Triliun lebih, sehingga APBD Perubahan Tahun 2025 terdapat defisit senilai Rp.30,172 milyar lebih.
Atas disahkannya Perda tersebut Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan ucapan terima kasih memberikan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota DPRK Jayapura melalui Komisi-komisi dan Fraksi-fraksi yang dengan penuh kesungguhan hati telah membahas dan menyetujui materi persidangan ini.
“Kita semua berharap semoga hasil sidang ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Dikatakan, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global yang tentu berdampak pada kondisi fiskal daerah.
“Meski ada penurunan transfer pusat, kita tetap berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini penting agar Kabupaten Jayapura memiliki ruang fiskal yang lebih luas dalam membiayai pembangunan,” ujar Bupati Yunus Wonda.
Lebih lanjut, Yunus Wonda menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang efektif, efisien dan transparan, serta akuntabel.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan program dan kegiatan secara tepat sasaran, sehingga mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Jayapura,” tutupnya.[yat]










