JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang berkewarganegaraan Mesir, berinisial EK (32) kedapatan membawa 32,52 gram Narkotika Golongan I Jenis Ganja saat diamankan di Polsek Jayapura Selatan.
Yang bersangkutan diduga berulah dengan maksud agar dideportasi dari Indonesia.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H., M.Si, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diamankan di rumah RT Relat, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (13/3/2025).
EK diamankan aparat Polsek Jayapura Selatan setelah menerima laporan adanya keributan yang terjadi di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan ‘Canon Break the Limit’ yang berisi narkotika golongan I jenis ganja,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Senin (17/3) siang.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK.
Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede menambahkan, bahwa diharapkan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura.
“Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas.[yat]