Kasus Oknum Guru Belum Usai, Seorang Pria Paksa Setubuhi Gadis di Asrama Mahasiswa

395
Caption : Seorang Pria berininsia RW saat mamaksa bersetubuh dengan seorang gadis di salah satu asrama Waena, dan kini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Caption : Seorang Pria berininsia RW saat mamaksa bersetubuh dengan seorang gadis di salah satu asrama Waena, dan kini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kasus oknum guru SMP di Muara Tami berininsial FB belum selesai proses hukum atas kasus persebutuhan terhadap siswinya sendiri hingga hamil.

Kali ini kembali terjadi, seorang pria berininsial RW memaksa melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis sebut saja citra (Nama samara) berusia 17 tahun di salah satu asrama Waena, Distrik Heram, Jumat (17/01/2025) malam.

Tidak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan ke Penyidik Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjut. Atas laporan tersebut, tim Reskrim Polresta Jayapura langsung menangkap pelaku dan diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kejdian tersebut.

Kasus tersebut bermuka perkenalan melalui media social antara pelaku RW dan FB. Hasil komunikasi di FB rayuan maut dari RW mulai menelisik hati Citra. Hanya membutuhkan waktu satu bulan, akhirnya RW mengajak untuk bertemu langsung.

Tepatnya, Jumat (17/01/2025) sore, korban pun dijemput oleh RW lalu dibawa ke tempat tinggalnya di salah satu Asrama Mahasiswa di Waena dan terjadi Saling tatap muka sambil duduk di kamar milik RW. Beberapa saat kemudian, pelaku RW membujuk Citra membuka baju untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sempat penolakkan dari Citra (Korban) namun nafsu birahi RW sudah tidak tahan sehingga memaksa Citra untuk melakukan persetubuhan. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 2 kali, tangis terjadi dan begitu keluar dari areal pelaku langsung melaporkan ke orang tua dan selanjutnya  melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, AKP Dewa selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, langsung bertindak dan melakukan penangkapan berdasarakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, tanggal 17 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan.

AKP Dewa, menegaskan, RW saat ini telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum, dimana atas perbuatan tersebut RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKP Dewa menghimbau kepada warga Kota Jayapura khususnya para muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, dan bagi setiap orang tua agar bisa memberi pemahaman kepada anak-anaknya tentang hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Untuk itu pentingnya peran serta orang tua selalu pengawas yang memonitoring perkembangan anak-anaknya dalam bergaul,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Dewa Ditya. [loy]