Kejagung Didesak Periksa Kajati Papua Bersama 3 Kroninya atas Permainan Proyek Pemerintah Hingga Ratusan Miliaran

JAKARTA, PapuaSatu.com Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Papua mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi bersama tiga oknum Jaksa Penyidik di tubuh Kejaksaan Tinggi Papua.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam aksi demo damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Alius Haluk, di halaman gedung Kejaksaan AGUNG RI, Senin 27 September 2021.

Desak ini karena diduga Kajati Papua dan tiga oknum jaksa yang merupakan tanganan kanan Kajati Papua Itu, diduga telah memainkan sejumlah proyek pekerjaan fisik dengan nilai ratusan miliyar di sejumlah dinas Pemerintah Provinsi Papua.

Kordinator Lapangan, Alius Haluk menyebutkan, paket proyek-proyek dimainkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua diantaranya,  pertama Pekerjaan Lampu Jalan Dari Balai Perhubungan Darat tahun 2020 dengan kontrator  CV. Setia Irien (direktur AM).

Dimana lokasi pengerjaan yakni, di sepanjang jalan abepura menuju Waena, distrik Heram kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan sumber dana APBN Rp. 8.000.000.000; (delapan Milyar ). “Proyek ini dikelolah oleh oknum Jaksa ( YA) selaku Kordinator bidang Pidsus Kajati Kejati Papua.

Kedua,   Pekerjaan Rumah Genset Tahun 2020 dengan  Kontrator CV Setia Irien (direktur AM) yang beralokasi pengerjaan bertempat di Waena, tepat Lapangan Trikora Kota Jayapura.

Dimana sumber dana berasal dari dana APBN senilai Rp. 400.000.000; (Empat Ratus Juta Rupiah ), yang dikelola langsung oleh oknum Jaksa (NM) selaku Kordinator bidang Pidsus Kajati Kejati Papua.

Kemudian, lanjut Alius, ketiga Pekerjaan Penyuh Kalntole Tahun Anggaran 2021 Kontrator ; PT. Cipta/Cv. Setia Irien (direktur AM) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

Dimana lokasi pengerjaan bertempat di jalan doyo baru dalam kompleks ADVENT Kab Jayapura yang  Sumber Dana APBD Rp. 17.000.000.000; (Tujuh Belas Milyar) dan proyek tersebut dikelolah oleh oknum Jaksa (NM) selaku Kordinator bidang Pidsus Kajati Kejati Papua.

Alius menegaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Kajati Papua dan tiga oknum jaksa di tubuh Kejati Papua telah melanggar PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA sebagaimana diatur dalam pasal 1 yang menyebutkan bahwa Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.

 

Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib, mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku; dan Jaksa dilarang, menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;

Untuk itu, tegas Alius, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Papua meminta kepada Jaksa Agung agar segera memeriksa, Kajati Papua (NK) yang mana turut memainkan paket Proyek di Papua bersama  tiga korninya masing-masing NK, AS, NM  dan YA. “Kami meminta agar di berikan sangsi yang tegas dan Memecat  terhadap para jaksa nakal,” cetus dia.

Alius menjelaskan, pemerintah Jokowi terus berupaya untuk memajukan Papua dibidang Pembangunan infrastruktur sejak periode hingga Periode Kedua melalui berbagai kebijakan agar Masyarakat Papua mendapatkan akses jangkauan tranporatasi secara mudah. Selain focus pemerintah manggangarkan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  agar Papua dapat maju sama provinsi Lain di Indonesia.

Dana milyaraan yang dilontar ke Papua terus mengghilang di kantong-kantong pejabat Papua, dimana pengerjaan proyek di bidang inftrastruktur  tidak menyerap anggaran dengan baik, walupun ada kontraktor tetapi hasil, namun hasil ou-putnya  tidak maksimal ketimbang penggunaan dana yang besar. Hal terus terjadi dalam penggerjaan proyek di Indonesia khususnya di Papua.

 

Sebab Budaya Pejabat di Indonesia yang merupakan Aparatur Sipil Negara terus terlibat dalam memainkan proyek-proyek demi kepentingan pribadi, secara peraturan ASN ( Pemerintah ) dilarang memainkan proyek atau berpolitik, hal yang sama terhadap pejabat Kejaksaan Tinggi Papua  sebagai penyidik, yang mana trut memanikan proyek dari kasus-kasus tindak pidana korupsi maupun mendapatkan proyek dari pihak pemerintah  di Provinsi Papua.

Namun kenyataannya, di tubuh Kejaksaan Tinggi Papua melaksanakan amanat tersebut. Kejati Papua malah menyalahgunakan wewenanang dengan memainkan proyek Pemerintah Provinsi Papua, untuk memperkaya diri. “Kami minta jaksa tidak diam dalam menangani kasus ini.  Periksa dan berikan sanksi hokum kepada oknum jaksa di kejaksaan tinggi Papua,” pungkasnya.

Usai aksi demo damai, salah satu pimpinan dari Kejaksaan Agung menemui para pendemo dan menyampaikan akan membentuk tim untuk segera turun ke Jayapura memeriksa oknum yang sudah di laporkan ke Kejaksaan Agung RI.

Menurut perwakilan Kejagung bahwa kasus tersebut telah merusak wajah penegak hokum di negeri. Dan apabila nanti terbukti, maka oknum Jaksa di Kejati Papua akan segera ditindak sesuai prosesdur secara terbuka. [yat]