Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan

329

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan terduga tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan provinsi Papua Barat tahun anggaran (TA) 2017 senilai Rp 4,326 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, terduga korupsi berinisial BP berperan sebagai kontraktor, yang mengerjakan proyek pembangunan kantor tersebut bersama terduga DAW.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Papua Barat, pelaksanaan proyek pembangunan kantor tersebut tidak diselesaikan 100 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,892 miliar.

“Padahal, uangnya sudah dicairkan 100 persen,”sebutnya.

Setelah diperiksa sebagai saksi, kata dia, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterkaitan BP dengan beberapa terpidana termasuk tersangka DAW.

Tersangka BP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Juni 2024 demi kepentingan penyidikan.

“Tersangka BP ini merupakan anak dari tersangka DAW yang sudah ditahan sebelumnya,”ujar Harli.

Harli Siregar menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan perusahaan milik orang lain, yaitu PT TP dan bekerjasama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya untuk memenangi lelang.

Seperti diketahui, terpidana dalam perkara ini yang telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yaitu Hendry W. Kolondam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Berikutnya Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa, dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.[free]