
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Meski stabilitasnya tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan stimulus lanjutan.
Hal itu, sebagai tindak lanjut dari hasil asesmen yang dilakukan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2020, dengan mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cukup memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan.
Setelah diterbitkannya kebijakan yang bertujuan meningkatkan likuiditas dan permodalan perbankan, serta memberikan relaksasi kepada lembaga keuangan mikro dan perusahaan perasuransian, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf F.T. Simanjuntak, bahwa sektor jasa keuangan bank, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) atau perusahaan pembiayaan di Papua menunjukkan trend yang sangat positif.
“Per Bulan September 2020 tercatat aset perbankan mencapai Rp 83,39 triliun (tumbuh 19,43%), dengan capaian kredit Rp 30,56 triliun (tumbuh 5,3%) dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp 50,4 triliun (tumbuh 17,7%), sehingga seluruhnya tumbuh di atas nasional,” ungkapnya kepada PapuaSatu.com, Senin (23/11/20).
Untuk data nasional sendiri, di bulan yang sama tercatat bahwa total asset perbankan mencapai Rp 8.906,41 triliun (meningkat 8,03%), untuk kredit mencapai Rp. 5.530 triliun (meningkat 0,12 %) dan penghimpunan DPK mencapai Rp 6.651 triliun (meningkat 12,88 %).
Dan dari sisi risiko Non Performoing Loan (NPL), kata Adolf sapaan akrabnya, juga mengalami perbaikan dari periode sebelumnya dan tidak melebihi ambang batas NPL, yakni untuk Provinsi Papua tercatat 2,4 persen, sedangkan risiko NPL nasional tercatat lebih tinggi, yaitu 3,15 persen.

Kata Adolf, untuk Pasar Modal juga mengalami petumbuhan yang cukup signifikan, yang dilihat dari segi jumlah investor dan kepemilikan saham investor di Papua.
Yaitu, dengan jumlah investor di Papua ada 15.930 investor (tumbuh 53,91%), sedangkan nasional dengan 3.207.479 investor (tumbuh 49,27%).
Demikian juga untuk kepemilikan saham dari Papua yang mencatat Rp 460 miliar (tumbuh 4,84%), sedangkan nasional yang mencatat Rp 1.533 triliun (-13,95%).
“Untuk kota/kabupaten di Papua yang terbanyak jumlah investornya, adalah Kota Jayapura menempati urutan pertama, yang diikuti Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) atau Perusahaan Pembiayaan (PP), Kepala OJK Papua dan Papua Barat mengungkapkan bahwa, dampak Pandemi Covid-19 membuat total piutang yang disalurkan PP hingga Triwulan III Tahun 2020 lebih rendah dari tahun 2019, yaitu dengan total pembiayaan Rp 942 miliar (-28,1%).

“Meski demikian, untuk risiko Non Performing Financing (NPF) masih tetap terjaga di angka 2,18%, lebih baik dari NPF Nasional 4,93%,” jelasnya.
Yang meningalami peningkatan cukup tajam pada layanan industri keuangan di Papua, kata Adolf, terjadi pada transaksi pinjaman secara online (Fintech Lending), yang hingga September 2020 dari Papua terdapat 81.945 rekening peminjam, mengalami pertumbuhan 365% dengan total penyaluran pinjaman sebesar 165 miliar.
“Artinya sudah banyak masyarakat di Papua yang memanfaatkan layanan pinjaman online,” jelasnya.
Namun demikian, kata Adolf F.T. Simanjuntak, OJK terus mengingatkan kepada masyarakat di Papua agar menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
“Cara ceknya dapat dilihat di website ojk.go.id atau telepon call center OJK 157,” ungkapnya.[yat]










