Komnas HAM Papua Desak Pangdam XVII/Cenderawasih Segera Proses Serka Fajar ke Pengadilan Militer

2561
Ketua Komnas HAM RI Perwakikan Papua didampingi rekannya saat memberikan keterangan pers
Ketua Komnas HAM RI Perwakikan Papua didampingi rekannya saat memberikan keterangan pers

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua, Frits Ramandey S.Sos MH mendesak Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring, S.I.P. agar segera memproses Serka Fajar di pengadilan Militer.

“Kami minta agar Pangdam segara mengambil tindakan tersebut sesuai dengan UUD 39 pasal 1 ayat 6 atas tindakan tidak berkoordinasi dan menunggu perintah sehingga menimbulkan keributan yang dilakukan oleh Serka Fajar,”ucapnya saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM di Dok V, Jum’at (31/5/2019).

Ia membeberkan bahwa Serka Fajar yang berstatus sebagai pelaku, yang menyebabkan empat orang tewas dan satu orang cacat permanen adalah anggota Kasidam Kodam XVII/Cenderawasih yang berada di Kodim Merauke dan ditugaskan ke distrik Fayit untuk mengawasi pembangunan disana bukan sebagai satuan yang ditugaskan untuk pengamanan disana.

“Serka Fajar baru bertugas sembilan belas hari di distrik tersebut. Saat masyarakat setempat ke Pos Ramil untuk memberitahukan kepada Briptu Dimas Bayu da Serda Jumadu Rettop yang telah bertugas diaana lebih dari satu tahun bahwa ada masyarakat dari kampung lain hendak melakukan aksi demo, saat itu Serka Fajar sedang mengawasi pembangunan disamping pos ramil,” bebernya.

Saat itu, Serka Fajar lalu menanyakan kepada kedua orang rekannya posisi senjata. Salah satu rekannya bernama lalu Serda Rettop memberitahukan dimana letak senjata disimpan yakni dirumah Kopka Rezeki Ramadhan Eko S.

Tanpa berkoordinasi dengan rekannya, Serka Fajar kemudian mengambil senjata tersebut yang belum pernah digunakan.

Saat massa mengamuk, Serda Rettop dan Briptus Dimas Bayu berusaha menenangkan massa. Namun berbeda dengan kedua rekannya, Serka Fajar malah memberi tembakan peringatan.

Akibat tembakan peringatan tersebutlah, massa mengamuk lalu mengejar Serka Fajar. “Ia mengaku dalam keadaan terdesak ia menembak massa yang mengamuk dengan jarak hanya satu meter saja,”katanya.

“Sedangkan keterangan dari Danrem Merauke, Brigjen Agus tentang propam, dimasa pemilu, mabes TNI telah mengeluarkan buku saku tentang penanganan aksi-aksi massa. Penembakan dapat dilakukan namun tidak untuk mematikan,”tambahnya.

Maka Frits dan pihaknya menarik kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan Serka Fajar sudah sangat terlewat batas. “Tindakan yang dilakukan Serka Fajar tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya

Selain Pangdam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM juga meminta kepada Bupati Merauke agar melakukan upaya pemulihan sebagai pihak yang memiliki otoritas sipil disana. [ayu]