KPU Kota Jayapura Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Papua

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Kantor KPU Kota Jayapura, Selasa 24 Juni 2025.

Penyortiran dan pelipatan surat suara yang berjumlah 296.966 ini dihadiri Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, Plt Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota dan Danlantamal X Jayapura.

Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara akan di mulai pada hari ini, 24 Juni 2025. “Penyortiran dan pelipatan dilaksanakan selama 5 hari ke depan. Kita berharap lebih cepat,” ujarnya kepada wartawan.

Martapina menyebutkan bahwa pelipatan surat suara ditargetkan 5 hari. Hal itu dilakukan lantaran surat suara sangat tipis sehingga perlu kehati-hatian dalam melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

“Petugas peyortiran dan pelipatan melibatkan sebanyak 56 orang. Ya kita berharap bisa 4 hari selesai, tapi targetkan 5 hari. Sekali lagi, kita perlu hati-hati dalam proses pelipatan,” ujarnya.

Lebih lanjtu disampaikan Martapina, bahwa pihaknya akan mendistribusikan surat suara ini ke-575 TPS yang tersebar di lima distrik yang ada di Kota Jayapura. “Kami juga berharap dalam proses PSU ini tidak ada kendala atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tukasnya.

Sementara itu, Plt. Sekda Kota Jayapura meminta kepada pihak komisioner KPU agar dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara PSU Pilgub Papua ini dapat dilakukan secara professional.

“Kita berharap semuanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai jadwal yang ditentukan. Komisioner lebih professional dalam melaksanakan PSU Pilgub Papua,” ujarnya.

Sekda juga meminta agar semua pihak terkait dapat berkolaborasi baik itu Pemkot, KPU, Kepolisian TNI, PPD maupun PPS. “Tujuannya PSU yang akan berlangsung pada 6 agustus mendatang bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. [loy]