
SENTANI, PapuaSatu.com – Peredaran Narkotika dan Obat-Obat Berbahaya (Narkoba) di Kabupaten Jayapura tampaknya cukup tinggi.
Hal itu dengan dilihat pada kasus Narkoba yang berhasil diungkap aparat Polres Jayapura, yang dalam lima bulan terakhir (Januari-Mei 2022) sedikitnya ada 26 kasus.
Kasus Narkotika yang kita tangani dari Bulan Januari sampai Bulan Mei 2022 ada 24 kasus, ganja ada 21 kasus dan Sabu ada tiga kasus dengan total tersangka, 33 orang,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (25/5/22).
Jumlah tersebut belum termasuk dengan dua kasus peredaran Narkotika jenis ganja yang baru terungkap dua hari terakhir (23-24 Mei 2022).
Kata Kapoles, dari semua tersangka tersebut terdapat anak dibawah umur satu orang.
13 kasus diantaranya sudah selesai proses penyidikannya dan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.
Sedangka sisanya masih dalam tahap pelengkapan Berkas Acara Pidananya (BAP) oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.
Kata Kapolres, pihaknya dihadapkan kesulitan dalam pengungkapan kasus Narkotika hingga ke penyuplaynya, karena jaringannya sering terputus.
“Yang sering kita mengalami kendala saat pengembangan, karena biasanya terputus,” ungkap Kapoles Jayapura.
Untuk asal narkotika, sebagian besar berasal dari negara tetangga Papua New Guinea (PNG) yang diselundupkan melalui pos lintas batas dan ada yang melalui jalan tikus atau jalan-jalan yang berada di hutan perbatasan negara.
Sedangkan untuk sabu, dimasukkan dari provinsi lain di luar Papua.[yat]










