
JAYAPURA, PapuaSatu.com – CV. Pelangi Jalur Utama (CV. PJU) berhasil memenangkan gugatan terhadap Bupati Keerom sebagai tergugat satu dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku tergugat dua, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, tanggal 26 Agustus 2025.
Dalam putusan pengadilan untuk perkara nomor 194/Pdt.G/2024/PN Jap tersebut, CV. PJU dinyatakan memenangkan sebagian gugatan. Dimana pengadilan menyatakan, tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan belum membayar hasil pekerjaan penggugat (CV.JPU) atas kontrak nomor 360/039/KONt/BTT-BPPD/VII/2021 tentang penanganan teknis rehabilitas jembatan swakarsa di Distrik Arso.
Untuk itu pengadilan memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut. Hutang pokok Rp. 900.508.000 dan bunga selama tiga tahun sebesar Rp. 67.538.025.
Sementara itu kuasa hukum CV. PJU, Yulianto, SH, MH mengungkapkan sejak tanggal putusan hingga saat ini Bupati Keerom maupun kepala BPBD belum melaksanakan putusan tersebut. Dimana kliennya belum menerima pembayaran sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan. Sehingga diharapkan Bupati Keerom agar segera melaksanakan putusan pengadilan.
Kata Yulianto, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 21 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindaklanjut atas permintaan tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum mengharapkan kepada Bupati agar segera memenuhi keputusan pengadilan itu, paling tidak dilakukan sebelum hari raya natal,” ujar Yulianto dalam keterangan persnya yang dikirim kepada wartawan.
Karena pada dasarnya, tambah Yulianto, kliennya telah menunggu sangat lama agar pekerjaan yang telah selesai dikerjakan bisa dibayar. Apalagi saat ini telah ada putusan pengadilan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi putusan hukum tersebut.
“Sesuai keputusan pengadilan seharusnya dia (Bupati Keerom,red) sudah harus membayar, tapi sampai sekarang itu belum dilakukan. Saya juga berharap Pengadilan Negeri Jayapura juga bisa segera melakukan eksekusi, apalagi kami sudah sampaikan surat permintaan,” tuturnya. (redaksi)










