JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dua sejoli yang asik pacaran di kawasan wisata Pantai Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, dilaporkan dipalak atau diminta paksa barang berharga miliknya oleh tiga orang pelaku, masing-masing diketahui berinisial YW (24), Y (25) dan DD (24).
Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Senin (9/9/24) sekitar pukul 02.00 WIT.
Didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar , AKBP Deni menceritakan, bahwa peristiwanya terjadi saat kedua korban masing-masing untuk yang laki-laki berinisial SL (16) dan ceweknya berinisial RYS (14) duduk-duduk di pinggir pantai.
Tiba-tiba datang ketiga orang tersangka yang membawa sebuah parang dan dua obeng, dan mengancam serta meminta harta yang berharga.
“Mendekatlah ketiga tersangka ini pelan-pelan dan langsung menodongkan parang dengan obeng, ” ceritanya saat menggelar press release di Mapolsek Muaratami, Rabu (11/9/24)
Kedua korban yang ketakutan meninggalkan HP milik masing-masing di pasir.
Tersangka YW kemudian menarik korban RYS ke rumput-rumput, dan DD menarik korban SL ke arah pantai, sedangkan tersangka Y mengambil dua buah HP milik korban yang ditinggal di atas pasir dan berjalan ke tempat motor korban diparkir.
Dalam kesempatan tersebut, YW kemudian membanting korban ke pasir, dan karena memberontak YW menindis perut korban dengan lututnya, yang kemudian membuka paksa celana korban dan memasukkan dua jarinya ke kemaluan korban.
Tidak lama kemudian, datang datang Y membawa motor, yang selanjutnya ketiga pelaku langsung kabur.
Mendapat laporan kasus tersebut, aparat dari Polsek Muara Tami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti berupa parang, obeng dan dua HP.
Kepada ketiga pelaku terancam pidana penjara 15 tahun atas pelanggaran pasal Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 20214 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.[yat]