
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM Papua), Matius Murid, mengungkapkan adanya dugaan tindakan diskriminatif dalam ajang Miss Indonesia 2025 terhadap salah satu finalis asal Provinsi Pegunungan Papua, Merince Kogoya.
Menurut Matius, pihaknya telah menerima laporan bahwa panitia dari Yayasan Miss Indonesia mendiskualifikasi Merince Kogoya pada 26 Juni 2025 di Jakarta. Diskualifikasi ini disebut-sebut didasari oleh alasan yang tidak adil dan diskriminatif.
”Informasi yang kami terima dari Solidaritas Rakyat Menolak Diskriminasi terhadap Merince Kogoya menyebutkan bahwa panitia mengambil keputusan tersebut setelah video yang diunggah Merince di media sosial pada 2023 dianggap pro-Zionis Israel dan menjadi viral,” ungkap Matius.
Video tersebut, lanjutnya, memicu reaksi negatif warganet, yang kemudian mendorong panitia Miss Indonesia untuk mencoret nama Merince dari daftar finalis. PAK HAM Papua menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pelanggaran atas prinsip kesetaraan dan kebebasan berkeyakinan.
”Keputusan panitia tidak hanya melanggar hak asasi Merince sebagai individu, tetapi juga mencerminkan perlakuan diskriminatif yang diduga berkaitan dengan latar belakang etnis dan keyakinan agama yang dianutnya, yaitu Kristen,” tambahnya.
Dikatakan, sejak video tersebut menjadi viral, Merince disebut terus menerima ancaman dan ujaran kebencian bernuansa SARA dari warganet. Hal ini telah berdampak buruk terhadap kondisi mental dan kebebasan pribadinya di masyarakat.
Matius menyebut tindakan panitia Miss Indonesia melanggar sejumlah regulasi hukum, termasuk Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam rangka menindaklanjuti kasus ini, PAK HAM Papua telah melakukan berbagai langkah advokasi dan melaporkannya kepada sejumlah pihak, antara lain: Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Lembaga Kajian Hukum dan Budaya (LKHB) Fakultas Hukum UNCEN Forum Pasar Mama-Mama Papua, dan Pemerhati Demokrasi Papua.
Selain itu, tegas Matius bahwa Tokoh-tokoh masyarakat Papua bakal mendorong tindakan tegas dari sejumlah institusi seperti, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk segera menyelidiki dugaan diskriminasi oleh Panitia Miss Indonesia.
Komnas HAM RI, khususnya Komisioner Pemantauan dan Investigasi, untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah dikirimkan melalui surat nomor 085/TL.Aduan 3.5.6./VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Polda Papua, melalui tim Siber, untuk mengusut ujaran kebencian bermuatan SARA yang ditujukan kepada Merince di media sosial.
Oleh karena itu, tegas Matius bahwa masyarakat Papua, khususnya dari Provinsi Pegunungan Papua, untuk bersatu dan mendukung upaya perlindungan terhadap hak-hak Merince Kogoya.
Matius kembali menegaskan bahwa PAK HAM Papua akan terus mengawal kasus ini hingga Merince mendapatkan keadilan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. [loy]










