JAYAPURA, PapuaSatu.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota terpaksa menjebloskan sepasang suami istri, lantaran menganiaya kepenokannya yang baru berusia 5 tahun hingga mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
Korban yang diketahui bernama L (Nama di Ininsial) berusia 5 tahun jenis kelamin lak-laki dianiaya di rumah pelaku di perumahan organda, Padang Bulan Distrik Heram, pada Sabtu (4/01/2025) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polresta Jaapura Kota.
“Kedua pasangan suami istri berininsial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua sedang yang perempuan berinisial JY (36). Mereka sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Vicktor Mackob.
Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut, berawal saat Polsek Heram mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan. “Atas laporan itu, anggota langsung merespon menuju ke TKP dan ternyata benar, sehingga langsung mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisikhingga korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
Lantas kejadian itu, korban bersama saksi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, sementara kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga saat ini.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta menambahkan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut. “Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon. [loy]