JAYAPURA, PapuaSatu.com – Terkait penanganan kasus pengrusakan rumah di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, sedang ditangani intensif oleh kepolisian, dalam hal ini Polres Jayapura Kota yang di-back up Polda Papua, melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum.
Dan untuk proses penyelidikan untuk mengungkap kasus yang sebenarnya, pihak Polda sedang memeriksa delapan orang saksi yang diamankan dari Kabupaten Keerom, yang masing-masing berinisial berinisial JUT, F, IJ, AR, AD, AJT, M dan AY.
Kapolda pun langsung mengunjungi rumah korban di Koya Barat, dan langsung berkoordinasi sejumlah stakeholder di Kota Jayapura, dengan pemerintah Kota Jayapura maupun sejumlah tokoh agama terkait aksi pengrusakan yang sempat berbuntut pada aksi blokade jalan di sekitar TKP tersebut.
Yakni dengan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan pemerintah Kota Jayapura, di ruang Walikota Jayapura, Rabu (27/2/2019) malam.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menegaskan bahwa kasus tersebut murni pengrusakan rumah warga di Koya Timur.
“Ini masalah pengrusakan, siapa yang bersalah kita proses hokum,” tandas Kapolda kepada wartawan di Jayapura.
Pada pertemuan di ruang kerja Walikota Jayapura, dihadiri tokoh FKUB, Ketua DPRD, Walikota Jayapura, Kepala Kantor Agama Jayapura, Ketua NU, Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia dan Ketua MUI Jayapura.
Kapolda menerangkan, bahwa penyidik sedang bekerja maksimal dalam waktu 1×24 jam sesuai undang-undang untuk memutuskan cukup bukti atau tidak kepada delapan orang yang diamankan untuk dinaikkan menjadi tersangka.
“Saya menginginkan dukungan dari tokoh dan Walikota, untuk mencegah isu-isu yang dapat menimbulkan masalah yang lebih besar dan saya tidak ingin ada gerakan tambahan yang akan menimbulkan ancaman lebih besar,” kata Kapolda Papua.
Lagi Kapolda mengatakan, kami bekerja secara profesional untuk memberikan keadilan secara objektif sesuai norma-norma hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua dan anggota Sinode, GKI, Gamti bersedia mendukung Polda dalam melaksanakan penegakkan hukum.[yat]