Personil TNI Divonis Bersalah Pada Kasus Mutilasi di Mimika

132
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Proses persidangan personil TNI yang terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah di Mahkamah Militer III-19 Surabaya telah masuk agenda putusan.

Salah satunya adalah untuk terdakwa berinisial HFD, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H dalam keterangan persnya mengungkapan bahwa vonis telah dibacakan majelis hakim pada Selasa (24/1/23).

“Sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya,” ungkapnya.

Dikataan, bahwa pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa HFD bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HFD dengan pidana pokok  berupa  penjara seumur hidup.

Selain itu, kepada terdakwa dikenakan pidana tambahan, yaitu terdakwa dipecat dari dinas militer.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar,” ujar Kapendam.[redaksi]