JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim gabungan Polresta Jayapura Kota dan Polsek Heram yang dipimpin Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Clief G.P. Duwith, S.E., S.I.K., M.Si berhasil mengamankan 7 orang pria dan 1 orang Wanita di Jalan Perahu Tanjakan Ale-ale Padang Bulan Distrik Heram, Malam (29/12/2024) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, delapan orang ini diamankan lantaran melakukan kegiatan party atau pesta tanpa ijin. Bahkan aktifitas mereka dilakukan setiap hari selama satu bulan.
Diketahui dari delapan orang tersebut memiliki peran masing-masing dintaranya, 5 orang berperan sebagai pelaksana acara dan pemilik sound system. Mereka yakni, NW (21), KW (21), BL (25), RW (19) dan BW (21).
Sementara 3 orang lainya, masing-masing OM (20), MS (38/P) dan RM (20) berperan sebagai pembuat atau memproduksi minuman keras lokal jenis Ballo di lokasi kegiatan.
“Mereka melakukan kegiatan tanpa ijin dan meresahkan warga setempat, sehingga dari laporan warga langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon kepada wartawan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H dan Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.Tr.K., S.I.K di Mapolresta, Senin (30/12) siang.
Kapolresta KBP Victor Mackbon menegaskan, untuk kelima orang yang diamankan selalu pelaksana kegiatan tanpa ijin tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) yang selanjutnya masih akan dikembangkan oleh penyidik. “Jika ditemukan adanya tindak pidana lainnya maka tentunya pasti berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
KBP Victor Mackbon, menjelaskan, dari hasil penyidikan, kelimanya menjalankan aksinya setiap kegiatan yang dilakukan dengan memungut karcis 15 ribu rupiah per orangnya, dimana setiap harinya hampir 100 orang datang ke lokasi tanpa ijin.
Dari kejadian itu, pihak kepolisian telah mengimbau kepada RT dan RW setempat namun tidak jalan, sehingga menduga ada keterlibatan juga disana.
“Rencananya giat semalam akan dilaksanakan hingga tahun baru nanti, tentunya akan berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas karena ada pesta miras disana. Pemeriksaan akan kami dalami nanti hingga ke pemilik tempat selalu yang sponsor kegiatan tersebut,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata di lokasi kegiatan ditemukan adanya pabrik atau tempat memproduksi minuman keras lokal jenis Ballo atau biasa merekan sebut Stim.
“Jadi mereka simbiosis mutualisme, saling mensupport minuman. Minuman keras yang diproduksi tersebut bisa berakibat fatal dan menurut informasi diduga sudah menyebabkan satu orang meninggal beberapa minggu yang lalu, namun masih akan kami dalami, jika benar maka ada kasus atau tindak pidana baru di dalamnya,” jelasnya.
Lanjutnya, ketiga pelaku yang memproduksi miras lokal tersebut yakni OM, MS dan RM atas perbuatannya akan disangkakan Pasal 136 huruf A dan B Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon. [loy]