Polisi Buka Palang SMP Negeri 7 dan SD Negeri Melam Hili Sentani

121

SENTANI, PapuaSatu.com – Pemalangan sekolah SMP Negeri 7 dan SD Inpres Negeri Melam Hili Sentani, Kabipaten Jayapura, sejak Selasa (30/5) berhasil dibuka oleh aparat Polres Jayapura pada Rabu, (31/05) sore.

Pembukaan palang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Erol Sudrajat, S.Sos., M.Si bersama puluhan personil Polres Jayapura.

Pemalangan terjadi oleh Suku Kallem serta beberapa masyarakatnya sehubungan dengan adanya surat somasi dari suku Felle sejak Senin 29/05, sehingga membuat aktivitas belajar mengajar terhenti di sekolah tersebut.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kabag Ops Kompol Erol Sudrajat, S.Sos., M.Si mengatakan, kasus pemalangan tersebut tidak dibenarkan apalagi terjadi di sekolah.

“Sesuai dengan laporan Polisi yang kami terima pemalangan sekolah SMP Negeri 7 dan SD Inpres Negeri Melam Hili kami buka, tidak dibenarkan pemalangan karena dapat mengganggu aktifitas belajar anak – anak kita,” katanya.

lebih lanjut Kabag Ops menegaskan jika dari kedua belah pihak ingin menuntut hak mereka dipersilahkan, namun tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar.

“Silahkan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak dilarang, semuanya ada ranahnya masing-masing, kami hanya menjalankan tugas yang diatur oleh Undang-undang, agar anak – anak dapat beraktifitas yang notabene sekolah merupakan tempat umum milik bersama,” tegasnya.[yat]