
SENTANI, PapuaSatu.com – Pasca bentrok antar warga kampung Kehiran dan Kampung Toware, Distrik SentaniĀ beberapa waktu lalu, aparat Polres Jayapura masih memburu lima orang yang diduga sebagai pelaku.
Sekedar diketahui, dalam aksi saling serang yang berlangsung dua hari (19-20 April 2020) tersebut, mengakibatkan puluhan rumah ludes dibakar dan satu orang warga meninggal dunia serta sejumlah warga luka-luka.
“Untuk tersangka lainnya (yang belum ditangkap, red) ada kurang lebih lima orang,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Macbon didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendrikus Yosi Hendrata kepada wartawan di kantornya, Senin (4/5/20).
Untuk menangkap lima orang yang diduga pelaku pidana tersebut, Kapolres juga berupaya membangun komunikasi dengan para tokoh adat kedua belah pihak.
“Sudah coba kami bangun komunikasi dengan tua-tua atau ondoafi untuk bisa menyerahkan,” ungkap Kapolres lebih lanjut.
Ditegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa atau penangkapan apabila tidak bisa melalui upaya persuasive, agar para pelaku bisa mempertanggungkan perbuatannya.
Hingga Hari Senin (4/5/20), aparat penyidik Polres Jayapura telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, tiga diantaranya masih anak dibawah umur.
Kepada tiga tersangka yang masih dibawah umur, sesuai undang-undang satu tersangka tidak dapat ditahan, sedangkan dua tersangka lagi dilakukan penangguhan penahannya atas pertimbangan pihak penyidik.
Keenam tersangka, satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Dua tersangka lagi dijerat dengan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Dan untuk tiga tersangka yang masih anak-anak, dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Lanjutnya, untuk pelaku pembunuhan, dijerat dengan pasal 35 ke-1 ayat 3 Jo 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
Penetapan tersangka, juga berdasarkan hasil keterangan dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan.
Saat ini, kata Kapolres, juga sedang ada upaya untuk penyelesaian dari pihak adat masing-masing.
Memurut Kapolres, meski ada penyelesaian secara adat, prosea penyidikan secara hukum juga tetap jalan.
“Proses penyelesaian secara adat ini dilakukan, agar terciptanya keseimbangan-keseimbangan sosial di tengah masyarakat,” terangnya.
Proses hukum pidana sendiri, kata Kapolres, tetap berlangsung meski telah ada penyelesaian secara adat, sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat.[ya]