Polisi Menduga Oknum Guru SMP Hamili Siswa ‘Ada Korban Lain’

638
Caption : Salah satu Oknum Guru SMP saat diamankan Polsek Muara Tami.
Caption : Salah satu Oknum Guru SMP saat diamankan Polsek Muara Tami.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pihak penyidik Unit reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin kini fokus untuk lakukan pengembangan atas kasus oknum gurus SMP Hamili Siswi berusia 13 tahun sebut saja bunga (nama samaran).

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi saksi pelapor dan saksi korban, menduga ada korban lain selain bunga.

Dikatakan, pihak penyidik masih terus mendalami pengakuan FB termasuk barang bukti yang sudah diamankan yang diduga bisa membuat proses penyidikan lebih dikembangkan.

“Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain bunga, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi Kepolisian terkait,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon.

Dalam kasus ini, Kapolreta menegaskan, pihak kepolisian sudah mengambil langkah langkah mulai keterangan yakni dari keterangan saksi pelapor dan saksi korban, selain itu dapat dipastikan bahwa korban sudah ditangani sesuai prosedur penanganan korban anak yang mengalami tindak pidana, dimana penyidik telah memeriksakan korban ke pihak medis untuk memastikan kondisi korban saat ini.

Lebih lanjut kata Kombes Victor Mackbon, barang bukti pelaku yang diamankan pihak penyidik yang nantinya bisa membuat lebih terang kasus ini yakni handphone dan laptop, pihaknya akan memastikan ada dan tidaknya korban lain selain Bunga.

Kapolresta juga menegaskan, belajar dari kejadian miris ini, pihaknya meminta kepada setiap orang tua agar lebih memonitoring kembang tumbuh anak, baik dari kehidupan sehari-hari hingga pergaulannya, karena kalau sudah kejadian seperti ini, tentunya hanya penyesalan yang akan muncul.

Ditegaskan Oknum guru berininsial FB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melakukan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP DAN ATAU Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (3) UU RI No.35 Taun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut disampaikan bahwa,  kepolisian akan memberikan pendampingan kepada korban bunga  termasuk instansi terkait baik dari Pemerintah Kota Jayapura maupun Provinsi dan lembaga yang berkewenangan memberikan konseling atau pendampingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. [loy]