Polisi Terus Buru Anak Mantu Dari Nenek BK Penyimpan 9,6 Kg Ganja

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah menetapkan Nenek berinisial BK (56) sebagai tersangka penyimpan 9,6 kg narkotika jenis ganja, kini aparat Polresta Jayapura Kota terus mengembangkan kasusnya dengan memburu FF yang merupakan anak mantu dari BK yang kabur.

Nenek BK sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Hamadi Tanjung pada Kamis (24/10) malam sekitar pukul 22.30 WIT.

Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, S.IK., S.H., M.Si mengungkapkan, untuk memburu FF pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap KBP Alfian didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (28/10) siang.

KBP Alfian menerangkan, bahwa prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward.

“Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Dir Narkoba KBP Alfian.

Lanjut kata KBP Alfian, untuk BK yang ditemukan BB di rumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Dir Narkoba Polda Papua KBP Alfian.[yat]