Polres Merauke Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras Siap Edar

MERAUKE, PapuaSatu.com –  Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum. bersama Anggota kepolisian Polres Merauke berhasil mengamankan puluhan botol Minuman keras yang siap edar di Rumah Sewa jalan Ternate RT/RW 1/1 Kelurahan Seringgu Kabupaten Merauke, Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sore pukul 16.00 WIT

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum dalam pres releasenya, mengatakan puluhan miras yang diamankan ini dari hasil razia yang dilakukan di kabupaten Merauke.

“Ya, kami melakukan operasi ini dengan sasaran peredaran Miras ilegal (miras lokal) di wilayah hukum Polres Merauke untuk mengantisipasi tindak kriminalitas terkait dampak konsumsi Miras. Razia operasi Miras ini sebagai upaya polri dalam menciptakan harkamtibmas yang kondisif di Kabupaten Merauke,”kata AKBP Untung Sangaji.

Dikatakan, dalam operasi yang dilakukan, berhasil melakukan penggeledahan terhadap rumah sewa milik saudari an. Elisabeth Keliduan Lewier (35) yang dijadikan sebagai tempat penjualan minuman local jenis sopi.

Saat dilakukan penggeledahan, kata AKBP Untung Sangaji, Tim Kemudian berhasil mendapati 1 buah jerigen besar ukuran 25 liter bekas minuman sopi, menurut keterangan saudari an. Elisabeth Keliduan Lewier (35) bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar jam 08.00 WIT sopi tersebut di beli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya (dari Kampung Kuler Distrik Onggaya) yang mengantarkan minuman jenis sopi dalam jerigen ukuran 25 liter dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di rumah sewa.

Selanjutnya minuman sopi dalam jerigen tersebut dipindahkan dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 ml, dan selanjutnya siap untuk di Jual dan per botol di jual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga setiap 1 jerigen ukuran 25 liter, saudari an. Elisabeth Keliduan Lewier mendapat keuntungan sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh ima ribu rupiah), hingga dilakukan razia tidak ditemukan minuman sopi di rumah saudari Elisabeth Keliduan Lewier.

AKBP Untung Sangaji menegaskan, beberapa rumah sewa yang diduga merupakan tempat penjualan miras, sebagian besar tidak ditemukan namun Tim menemukan botol minuman sopi yang berada di tempat sampah dalam karung/zak.

“Tim menemukan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) botol minuman jenis sopi dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml,  1 kompor kondisi rusak, 2 jerigen kosong ukuran 25 liter, 2 jerigen kosong ukuran 20 liter, 2 buah teko plastik warna bening, 4 karung yang berisi botol mineral ukuran 600 m,” katanya.

Lanjutnya, untuk kepemilikan dari 37 (tiga puluh tujuh) botol minuman jenis sopi dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml tersebut, masih dilakukan peyelidikan dan akan dilakukan klarifikasi terhadap rumah sewa yang diduga menjual minuman keras jenis sopi tersebut.

“Pelaku saat ini masih kami lidik karena saat di geledah penguhuni rumah sewat tidak, namun kami berhasil mengamankan barang bukti  berupa 37 (tiga puluh tujuh) botol minuman jenis sopi dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml;  1 kompor kondisi rusak; 2 jerigen kosong ukuran 25 liter; 2 jerigen kosong ukuran 20 iter;  2 buah teko plastik warna bening;  4 karung yang berisi botol mineral ukuran 600 ml,” ujarnya.

Yang jelan, AKBP Untung Sangaji menegaskan, bahwa barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan. [redaksi]