JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian Polsek Heram berhasil mengungkap dua kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang dicurinya.
Kedua tersangka masing-masing JI dan PA yang diamankan di dua tempat berbeda.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Heram, Iptu B.Y. Ick, S.H menjelaskan, JH ditangkap pada 19 Juni lalu diseputaran Perumnas II Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram, dimana penangkapannya berawal saat tim mendapati informasi ketika lakukan penyelidikan terkait curanmor.
“JH berhasil ditangkap lantaran tim opsnal mendapatkan informasi bahwa JH bersama motor yang diduga kuat merupakan hasil curian ada di sekitar Perumnas II, respon informasi tersebut tim langsung ke TKP dan membekuk JH,” ungkap Kapolsek Iptu Ick bersama Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda Edwin Ayomi saat menggelar Press Conference di Kapolsek Heram, Senin (29/7) pagi.
Dari hasil pemeriksaan awal JH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan ia juga langsung mengakui perbuatannya, dan setelah dikembangkan diakui pula bahwa masih ada satu motor hasil curiannya disimpannya di padang bulan.
“Tim langsung mengamankan barang bukti diantaranya dua unit SPM Honda Beat,” tambah Kapolsek.
Lebih lanjut terang Kapolsek, untuk kasus curanmor kedua berhasil dibekuk seorang pelaku berinisial PA sejak 11 Juni 2024 melalui jaringan di sekitar Kampwolker, Distrik Heram.
“PA dibekuk di sekitar Kampwolker Waena melalui informasi dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal bersama personel Polsek Heram menciduk pelaku tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Iptu Ick juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, PA diduga kuat merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di seputaran Kota Jayapura, namun masih akan terus dikembangkan.
“Atas perbuatannya keduanya, masing-masing pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kapolsek.
Selain dua unit Honda Beat, aparat Polsek Heeram juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Namun kelima unit sepeda motor tersebut belum berhasil diungkap pelaku pencuriannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Heram, Iptu Ick juga langsung menyerahkan sepeda motor yang telah ada pemiliknya.[yat]