JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang pria berusia 49 tahun berininsial TS terpaksa diseret ke sel Polresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun sebut saja, melati.
Dari data yang diperoleh, peristiwa terjadi di kamar Kos milik pelaku TS, pada Sabtu 28 Desember 2012 pagi. Kejadian diketahui oleh ibu korban berininsial SB, saat hendak ke kamar kos milik pelaku ketika hendak membayarkan upah pelaku TS.
Begitu tiba dilokasi kejadian, SB (Ibu korban) menemukan korban Melati sedang berada di kamar pelaku TS dengan posisi korban tengkurap dan celana atau rok yang dipakainya sudah terlepas. Parahnya, terlihat posisi pelaku TS sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H di Jayapura, membenarkan peristiwa tersebut.
Kasat menjelaskan, saksi SB yang merupakan Ibu korban melihat kejadian tersebut langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya.
Atas kejadian itu ibu korban langsung melaporkan pelaku TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diproses secara hukum atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.
“Dari laporan itu, tim Polresta Jayapura Kota langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk diproses lanjut di unit PPA Sat Reskrim Polres Jayapura Kota,” pungkasnya.
AKP Dewa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku membekap mulut korban hingga tidak dapat berteriak meminta tolong sehingga melancarkan aksi bejatnya itu. “Yang jelas pelaku TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum,” pungkasnya. [loy]