JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bukti keseriusan Sat Reskrim Polresta Jayapura atas kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap Balita berusia 5 tahun berininsial AL yang dilakukan sepasang suami istri yang tidak lain merupakan oknum Sat Pol PP Provinsi Papua, kini sudah masuk dalam proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat ditemui di Mapolresta, menegaskan, proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan Penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP dan selanjutnya melengkapi proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Ya, saat ini penegakkan hokum sudah berlangsung dengan baik dan prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Dan kasusnya sudah proses pengiriman SPDP,” tegas AKP Dewa, Senin (06/01/2025).
Sementara kondisi Korban AL juga sudah dilakukan oleh anggota dari Polwan. “Jelas, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” imbuhnya.
Namun, AKP Dewa berharap agar jadwal besok disesuaikan dengan jadwal ang ditentukan oleh pihak Rumah Sakit. “Informasi dari Rumah sakit diharap kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan,” harapnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali.
Sementara untuk saksi dan Pelapor, pihaknya telah meamstikan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian.
“Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan oengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” tegas Kasat Reskrim Polresta AKP Dewa Ditya. [loy]