
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Lahan dan bangunan sengketa di Jalan Palem, Kompleks Bhayangkara 1 Lapangan, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, yang diketahui milik Bupati Mamberamo Tengah, Jumat (24/01/20) pagi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd.,MM, mengunvkapkan, bahwa untuk lancarnya jalannya eksekusi bangunan yang berdiri di lahan seluas 151 meter persegi itu, 62 personil dari Polresta dan Polsek Jayapura Utara diturunkan.
“Kami kerahkan 62 orang personil dalam pengamanan ini, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, mengingat eksekusi ini merupakan sengketa lahan dan bangunan yang sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jayapura klas IA,” ungkap Kabag Ops, Jumat (24/1) siang.
Kata Kompol Nursalam, dalam proses eksekusi semua berjalan lancar tanpa ada kendala, karena telah diantisipasi sejak awal.
“Tadi eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jayapura berjalan lancar hingga akhir, tanpa ada satu kejadian yang diprediksi sejak awal,” cetusnya.
Diketahui rumah bertingkat yang berdiri di atas lahan sengketa seluas 151 meter persegi, merupakan milik Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, berdasarkan salinan surat dari pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Jayapura nomor surat 287/81/2018 tanggal 04 September 2018.[yat]










