JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berininsial A di wilayah Abepura-Kota Jayapura, Papua, Senin (08/04/2024) malam.
Selain mengamankan A, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan minuman keras (Miras) ilegal yangvdijual tanpa izin bertempat di pinggiran jalan wilayah Abepura.
Penangkapan ini berawal, Anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear melaksanakan rasia guna menjaga kondusifitas kamtibmas serta peredaran miras ilegal di Kota Jayapura menjelang hari raya idul fitri di Kota Jayapura.
Dari hasil rasia tersebut, berhasil mengamankan 790 miras ilegal di wilayah Abepura bersama dengan 1 orang penjual berinisial A.
” ya, kami berhasil mengamankan sebanyak 790 miras tanpa mengantongi izin edar,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggea kepada wartawan, Selasa (09/04/2024).
Irene menjelaskan barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan berupa Anggur Api, Kawa Kawa, Anggur Merah Gold, Anggur Merah, Anggur Javan 420 Botol, Bir Bintang Jumbo 27 Kaleng, Bir Prost 27 Botol, Jenever 18 Botol, Singa Raja 24 Botol, Whisky 17 Botol, Bir Hitam 37 Botol, Ice Land 24 Botol, Wiro 26 Botol, Mension House 18 Botol, Vodka 11 Botol, Soju 11 Botol, Heineken 130 Kaleng.
Saat ini, kata AKP Irene pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Siapa saja yang menjual minuman keras tidak mengantongi izin kami akan tindak tegas karena ini sudah masuk dalam penjualan pelaku penjualan miras ilegalilegal,” pungkasnya. (tania)