Sat Narkoba Polresta Kota Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

88
Caption : Dua pelaku penjual miras illegal saat diamankan di ruang Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Caption : Dua pelaku penjual miras illegal saat diamankan di ruang Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengamankan minuman keras lokal secara illegal di Kota Jayapura.

Jika sebelumnya, diamankan di tanjakan ale-ale, Padang Bulan, distrik Abepura. Kali ini, ratusan botol minuman keras berbagai merk di beberapa titik wilayah Kota Jayapura berhasil diamankan, pada Selasa (31/12/2024) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K, saat dikonfrimasi menyampaikan, miras illegal ini diamankan saat melakukan hunting miras yang diperjualbelikan tanpa izin. “Kami lakukan ini untuk mengantisipasi situasi Kamtibmas jelang malam pergantian tahun di Kota Jayapura,” ujarnya.

Dari hasil hunting miras yang dilakukan, berhasil mengamankan sebanyak 385 botol dan kaleg miras berbagai merk.

Selain miras, kata AKP Febry, pihaknya bersama anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial AH (55) dan T (44) dan kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti.

AKP Febry Pardede menegaskan, dengan penangkapan ini diminta kepada para penjual miras secara ilegal dengan menggunakan istila ‘ada, ada’ untuk stop dan tidak lagi melakukan penjualan miras.

“Kami tindakan tegas karena ini tujuannya untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di Kota Jayapura, demikian halnya dengan yang menjual secara resmi, jelang malam tahun baru ada surat edaran Wali Kota Jayapura tentang larang jika beli minuman beralkohol,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Kota Jayapura agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika melihat warga melakukan praktek jual beli minuman beralkohol baik yang berijin maupun tidak berijin.

“Tentunya akan diambil tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan yang berlaku, semua itu untuk keamanan dan kenyamanan kita semua jelang malam pergantian tahun baru,”  pungkas AKP Febry Pardede. [loy]