SENTANI, PapuaSatu.com – Seorang residivis spesial jambret dan pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Sentani Kota sedang pesta Narkotika jenis ganja di salah satu hotel di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura,
Pelaku berinisial RA (34) berhasil ditangkap setelah pada Minggu (8/12/24) sekitar pukul 17.00 WIT setelah menjambret tas seorang wanita di Jalan Raya Sentani-Abepura, tepatnya di tikungan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Tersangka RA (34) berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja yang diduga akan ddiedarkan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari mengungkapkan, pihaknya mengetahui posisi tersangka RA setelah melakukan pelacakan posisi handphone milik korban.
“Kejadian bermula pada Minggu (8/12) sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), tengah dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya, ” ceritanya didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat bapak Anton Maring kepada wartawan di Mapolsek Sentani Timur, Rabu (11/12/24).
Lanjutnya, bahwa saat korban melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas oleh pelaku.
Tas tersebut berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.
Setelah menerima laporan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR , keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Pukul 22.00 WIT Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak ke lokasi dan menangkap RA di sebuah kamar Hotel Numbay.
Bersama pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 3 plastik ganja terbuka, Kunci “T” dan barang hasil rampasan korban.
RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan pada Tahun 2011 dan 2021. Setelah bebas pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di berbagai lokasi, termasuk di pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland.
Kapolsek Sentani Timur menyebut, “Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi, kecanduan ganja, dan konsumsi miras.
Pelaku juga diketahui berencana menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp1 juta untuk paket besar.”pungkas Kapolsek.
Kapolsek menduga RA bukan hanya pelaku jambret, tetapi juga pengedar ganja aktif yang beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polsek Sentani Timur juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat enam laporan penjambretan lainnya dengan modus serupa.[yat]